EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

Prasetyo Boeditjahjono divonis 7 tahun penjara di Tipikor Jakarta Pusat. Kasus korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa menyeret eks Dirjen Kemenhub.

Irvan oleh Irvan
21 Juli 2025
Kategori HUKUM, KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menerima putusan pidana tujuh tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang wiryono 2 Tipikor Jakarta Pusat. Prasetyo hadir menggunakan kemeja batil dan celana hitam dalam sidang putusan tersebut.

Hakim Syofia menegaskan, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Perkeretaapian. Penyalahgunaan wewenang ini terkait proyek jalur kereta Besitang-Langsa.

Menurut hakim, Prasetyo terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusan, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta.

Hakim Syofia menambahkan, jika denda tidak dibayar, maka pidana badan akan ditambah enam bulan penjara. Prasetyo mendengar putusan ini sambil menundukkan kepala.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

Hukuman Tambahan dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Nilai uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

Hakim memberi batas satu bulan kepada Prasetyo untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda Prasetyo akan dirampas negara.

Dalam kondisi harta tidak mencukupi, Prasetyo akan menjalani pidana tambahan penjara selama dua tahun delapan bulan. Hal ini menjadi ketetapan dalam amar putusan majelis hakim.

Hakim Syofia juga menyatakan perbedaan pendapat dengan jaksa penuntut umum. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Namun, majelis hakim menilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 562,5 miliar. Perbedaan jumlah ini berdasarkan fakta persidangan yang terungkap.

 

Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Dalam perkara ini, jaksa menuntut pidana sembilan tahun penjara kepada Prasetyo. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga mendakwa Prasetyo melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, hakim menyatakan unsur dakwaan primair jaksa tidak terbukti.

 

Tags: Kemenhubkorupsi proyek keretaPrasetyo BoeditjahjonoTipikor Jakartauang penggantivonis tujuh tahun
Post Sebelumnya

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

Post Selanjutnya

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.