EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Viral Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pakar HKI: Royalti Wajib Dibayar, Tak Perlu Langsung Pidana

Viral Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Pakar HKI: Royalti Wajib Dibayar, Tak Perlu Langsung Pidana

Maykal oleh Maykal
24 Juli 2025
Kategori NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,- EKOIN – CO –  Isu pelanggaran hak cipta lagu kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus penggunaan lagu tanpa izin dalam salah satu gerai restoran cepat saji Mie Gacoan. Menanggapi fenomena ini, Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb, memberikan penjelasan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik serta prosedur yang seharusnya ditempuh sebelum menempuh jalur pidana.

Menurut Suyud, masyarakat perlu memahami bahwa lagu, baik lirik maupun musiknya, merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. “Lagu yang diciptakan, apalagi oleh pencipta yang sudah punya jam terbang tinggi dan dikenal luas, tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu, ketika digunakan untuk publikasi seperti di event, restoran, kafe, atau di-cover dan diaransemen ulang, maka wajib ada izin dan pembayaran royalti,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu tanpa izin, termasuk dalam bentuk pemutaran lagu di tempat usaha, merupakan bentuk pelanggaran hak cipta jika tidak disertai izin melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam kasus seperti event musik, pertanggungjawaban royalti seharusnya menjadi beban penyelenggara acara, bukan hanya penyanyi. “Penyelenggara event wajib melaporkan daftar lagu yang dibawakan, kemudian membayar royalti melalui LMK. Begitu juga restoran atau kafe yang memutar lagu, mereka harus mengurus lisensi dan membayar royalti sesuai dengan perhitungan yang berlaku,” jelas Suyud.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Ia mencontohkan sistem pelaporan royalti yang sudah berjalan di beberapa negara, di mana tempat usaha menyerahkan daftar lagu yang diputar secara berkala sehingga LMK dapat menghitung distribusi royalti kepada pencipta lagu.

Kasus Mie Gacoan dan Pendekatan Hukum

Terkait dengan laporan terhadap restoran Mie Gacoan, Dr. Suyud menyebut bahwa pelaporan pidana semestinya menjadi langkah terakhir. “Dalam kasus pelanggaran royalti seperti ini, sebaiknya diutamakan pendekatan administratif atau mediasi terlebih dahulu, bukan langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi yang digunakan adalah aset perusahaan atau korporasi,” katanya.

Menurutnya, pendekatan sanksi administratif bisa dilakukan lebih dulu, seperti pemblokiran izin siar atau larangan memutar lagu hingga royalti dibayarkan. “Perusahaan besar yang punya banyak cabang tentu memiliki kemampuan membayar royalti. Yang perlu diperhatikan adalah tujuannya: bukan menghukum, tapi memastikan hak pencipta dilindungi,” tegasnya.

Blanket License dan Peran LMK

Ia juga menyoroti pentingnya blanket license yang diberikan oleh pencipta lagu kepada LMK. Melalui lisensi tersebut, LMK berhak mengatur penggunaan karya di ruang publik dan berwenang menindak bila terjadi pelanggaran. Namun, kata dia, kewenangan itu pun semestinya dilandasi semangat edukatif, bukan represif.

“LMK boleh saja melapor ke polisi, tapi sebelumnya harus jelas dulu apakah sudah ada peringatan, mediasi, dan upaya persuasif. Jangan langsung pidana. Kecuali ada pembajakan besar-besaran atau pelanggaran berulang,” tambahnya.

Penutup

Suyud mengimbau para pelaku usaha, event organizer, maupun penyanyi untuk memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Ia juga menyarankan LMK untuk lebih terbuka dan sistematis dalam sosialisasi serta pelaporan royalti.

“Jika semua pihak transparan dan saling memahami, maka perlindungan terhadap karya cipta bisa berjalan adil. Pencipta terlindungi, pengguna pun nyaman,” tutupnya.

Post Sebelumnya

Sinergi TNI-Bulog Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Harga

Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Reshuffle Kabinet, Hendri Satrio: Ada Keresahan Soal Sepak Terjang Menteri-Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.