EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik kecurangan (fraud) sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending syariah, Dana Syariah Indonesia (DSI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik kecurangan (fraud) sistematis yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending syariah, Dana Syariah Indonesia (DSI).

Sinergi Data OJK dan Kemenkum Dukung Pengawasan Fidusia

Penandatanganan PKS ini memperkuat kolaborasi antara OJK dan Ditjen AHU dalam mendukung pengawasan hukum dan keuangan, serta mempercepat integrasi data kepemilikan manfaat untuk mendukung transparansi dan pencegahan tindak pidana.

Agus DJ oleh Agus DJ
27 Juli 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, HUKUM, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 16 Juli 2025 di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum pada 24 Januari 2025.

PKS ini berisi kesepakatan tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Pertukaran data ini juga mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelaporan yang lebih efektif.

Menurut OJK, kerja sama ini krusial dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terutama terkait kewajiban pendaftaran jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan.

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

Dukung Pencegahan Kejahatan Keuangan

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

OJK juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme. Integrasi data pemilik manfaat akan memperkuat pengawasan dan validitas informasi.

OJK menegaskan bahwa peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui proses verifikasi akan memperkuat integritas pelaku usaha. Langkah ini penting dalam penguatan sektor jasa keuangan nasional.

“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung penegakan hukum yang adil,” ujar Agus E. Siregar.

Dukungan Terhadap Strategi Antikorupsi Nasional

PKS ini juga mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026. Integrasi data antarinstansi dianggap penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang modern dan berbasis data.

Widodo menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kualitas data yang ditukar. “Kami berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan data yang dipertukarkan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Pemanfaatan data dan/atau informasi bersama diharapkan dapat mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang digunakan dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Kedua lembaga juga mendorong peningkatan sinergi antarlembaga untuk membangun tata kelola yang baik dan efisien. Penguatan proses digitalisasi pun menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kerja sama ini.

Kolaborasi antara OJK dan Ditjen AHU menjadi upaya bersama memperkuat transparansi dan integritas lembaga melalui sistem berbasis data yang terintegrasi.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara OJK dan Ditjen AHU pada 16 Juli 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis data. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan data hukum dan informasi keuangan secara sinergis.

Pertukaran data ini dinilai mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Kolaborasi ini juga mendukung program nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara konkret dan terukur.

Dengan penguatan integrasi data, kedua lembaga berupaya memastikan kepastian hukum, transparansi kepemilikan manfaat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia yang semakin kompleks.(*)

Tags: digitalisasi pengawasanDitjen AHUintegritas sektor jasa keuanganjaminan fidusiakerja sama lembagalembaga keuanganOJKpemilik manfaatpencegahan pencucian uang.Perpres 13 Tahun 2018pertukaran dataStrategi Nasional Pemberantasan Korupsitransparansi hukum
Post Sebelumnya

Warga Bandung Diimbau Waspadai Harga Minyak Kita Tembus Rp19.000

Post Selanjutnya

Program Kolaborasi ITS-NTU Dorong Aksi SDGs Global

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Post Selanjutnya
Program Kolaborasi ITS-NTU Dorong Aksi SDGs Global

Program Kolaborasi ITS-NTU Dorong Aksi SDGs Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.