EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS

5.000 Slop Rokok Ilegal Disita di Sukabumi Negara Rugi 1,9 Miliar Rupiah

Negara rugi sekitar Rp 1,9 miliar. 5.000 slop rokok ilegal disita di Sukabumi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 Juli 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
5.000 Slop Rokok Ilegal Disita di Sukabumi Negara Rugi 1,9 Miliar Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi EKOIN.CO – Dua pedagang berinisial I dan S ditangkap aparat penegak hukum atas dugaan penjualan ribuan slop rokok ilegal di Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyita sekitar 5.000 slop rokok tanpa pita cukai dari tangan kedua tersangka.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Penangkapan berlangsung menyusul limpahan barang bukti dari proses penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyatakan bahwa keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Warungkiara.

“Kita mendapatkan limpahan tahap (barang bukti), dua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Rutan Warungkiara,” kata Agus Yuliana saat ditemui di kantornya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Agus, penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa praktik penjualan rokok ilegal itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Para tersangka mendapatkan pasokan rokok dari penjual online maupun sales yang identitasnya belum diketahui hingga kini.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Ribuan Slop Rokok Disita dari Pasar Cicurug

Barang bukti berupa sekitar 5.000 slop rokok ilegal telah disita petugas sebagai hasil dari operasi di Pasar Cicurug. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki pita cukai, sehingga dinyatakan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa kedua tersangka terjerat Undang-Undang tentang Cukai, karena menjual rokok yang tidak memiliki legalitas. Rokok tersebut diperoleh dari berbagai sumber, baik offline maupun online, yang tidak tercatat secara resmi.

“Mereka kena Undang-Undang Cukai, untuk rokok itu dapat dari sales yang tidak diketahui, dan dari online,” ungkap Agus.

Saat ini, seluruh barang bukti disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Rencananya, rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses hukum mencapai keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Kerugian Negara Mencapai Hampir Rp 2 Miliar

Praktik penjualan rokok ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan estimasi pihak kejaksaan, kerugian akibat tidak adanya pemasukan dari cukai mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

Kerugian tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak cukai atas penjualan produk tembakau. Rokok yang tidak membayar cukai dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan fiskal.

“Akibat praktik ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,9 miliar karena tidak ada pemasukan dari cukai,” ujar Agus menambahkan.

Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

Kedua tersangka, I dan S, saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, pihak kejaksaan terus melakukan pelacakan untuk mengungkap pemasok utama rokok ilegal tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara serta konsumen yang tidak mengetahui asal-usul produk tersebut.

Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bersama aparat terkait berencana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

Penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual produk tanpa cukai diharapkan menjadi efek jera bagi pedagang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan penjualan produk ilegal, termasuk rokok tanpa cukai, guna mencegah kerugian negara lebih besar.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran hukum terkait perdagangan rokok ilegal di Jawa Barat, di mana sebelumnya beberapa wilayah lain juga mengalami kejadian serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengimbau para pedagang untuk selalu memastikan legalitas produk yang dijual agar tidak terseret dalam masalah hukum.

Agus juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal akan dilakukan tanpa pandang bulu, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tembakau tanpa cukai karena selain melanggar hukum, produk tersebut belum tentu memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok, khususnya dari wilayah yang rawan peredaran ilegal. Selain itu, sosialisasi terkait bahaya dan sanksi hukum penjualan rokok tanpa cukai perlu ditingkatkan kepada para pedagang di pasar tradisional. Penggunaan teknologi digital juga bisa membantu dalam pelacakan sumber distribusi rokok ilegal yang dijual secara daring. Aparat penegak hukum disarankan memperluas investigasi hingga ke tingkat pemasok besar agar jaringan distribusi dapat diputus secara tuntas. Peran serta masyarakat menjadi penting dalam membantu pengawasan, terutama di lingkungan pasar dan toko kecil.

Penangkapan dua pedagang di Sukabumi menyoroti masih maraknya peredaran rokok ilegal di daerah. Praktik ini menyebabkan kerugian negara hampir Rp 2 miliar hanya dari satu lokasi pasar. Barang bukti disita dan akan dimusnahkan usai proses hukum selesai. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Undang-Undang Cukai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan niaga dan pengawasan pemerintah yang lebih ketat terhadap produk ilegal. (*)

Tags: cukaiKejaksaan Negerikerugian negarapenangkapan pedagangrokok ilegalSukabumi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
72

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
59

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
26

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
47

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang

29 Juni 2025
31
Pihak yang Ajak Merger atau Caplok GOTO Masih Rahasia, Kenapa?

Pihak yang Ajak Merger atau Caplok GOTO Masih Rahasia, Kenapa?

19 Mei 2025
22
Riset Elektronika dan Data Jadi Sorotan Kunjungan Mahasiswa

Riset Elektronika dan Data Jadi Sorotan Kunjungan Mahasiswa

25 Juni 2025
4
Asam Urat: Pemicu dan Cara Mengendalikannya

Asam Urat: Pemicu dan Cara Mengendalikannya

27 Agustus 2025
15
Layanan Haji Kini Satu Atap di Kementerian

Layanan Haji Kini Satu Atap di Kementerian

27 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version