EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara Ditjen Pajak Pantau Pamer Kekayaan di Medsos

Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara Ditjen Pajak Pantau Pamer Kekayaan di Medsos

Rekening dormant disorot PPATK. Pajang kekayaan di medsos diawasi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Juli 2025
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial. Kebijakan ini dikaitkan dengan langkah DJP dalam menggali potensi pajak tersembunyi, dengan memanfaatkan teknologi pemantauan otomatis. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan pihaknya secara rutin melakukan pengumpulan data dari berbagai platform media sosial.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Hestu Yoga menjelaskan bahwa proses crawling data dilakukan secara otomatis untuk menganalisis gaya hidup masyarakat. Informasi yang diperoleh kemudian menjadi indikator awal untuk menentukan apakah seseorang layak diperiksa terkait kepatuhan pajaknya. “Kalau ada yang suka pamer, walaupun mobilnya nggak seberapa mewah, tetap akan kami perhatikan,” ujar Yoga dalam pernyataannya.

Selain pengawasan terhadap gaya hidup di media sosial, kebijakan lain yang menarik perhatian adalah rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tindakan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Menarik Pilihan

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

Rekening Dormant dan Potensi Penyalahgunaan

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengungkapkan, setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai batas waktu inaktivitas, antara 3 bulan hingga 1 tahun, sebelum suatu rekening dinyatakan dormant.

Kepala PPATK mengingatkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan digunakan dalam aktivitas mencurigakan. Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran sementara dianggap penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Kebijakan ini menuai reaksi publik, khususnya dari kalangan pengguna media sosial.

Keresahan publik semakin meningkat setelah muncul wacana mengenai penertiban tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun. Tanah tersebut, jika memenuhi kriteria tertentu, dapat diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan mengenai tanah terlantar tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan tanah hak milik ditertibkan.

Aturan Penertiban Tanah Kosong

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain dan menjadi kawasan perkampungan, dikuasai tanpa hubungan hukum selama 20 tahun, atau tidak menjalankan fungsi sosial. Ketentuan ini memicu kekhawatiran di masyarakat.

Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) juga dapat ditertibkan jika dalam waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal ini tertuang dalam pasal-pasal terpisah dalam PP yang sama.

Publik menanggapi tiga kebijakan tersebut dengan berbagai pendapat. Di media sosial X (sebelumnya Twitter), warganet menyampaikan kekesalan dan kritik terhadap tindakan pemerintah. Beberapa menilai langkah tersebut justru membebani rakyat.

Salah satu warganet berkomentar, “Setelah sawah nganggur 2 tahun disita negara. Rekening tidak aktif 3 bulan dibekukan PPATK. Kini gaya hidup mewah di medsos pun dipantau Ditjen Pajak. Hanya Negara ini aja yang benar-benar ingin memiskinkan warga negaranya demi ambisi duniawi penggede-gedenya. Ya Rabb, ampuni kami.”

Komentar lain menyuarakan keprihatinan atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. “Hal hal nganggur tuh urusin pengangguran yg masih banyak di indonesia. Perbanyak lapangan kerja, tingkatin kualitas SDM dengan pendidikan yg baik, perbaiki perputaran roda ekonomi. Tanah sampe rekening nganggur punya rakyat segala lo rusuhin. Punya negara aneh banget,” tulis pengguna X lainnya.

Sutradara terkenal Fajar Nugros juga memberikan respons melalui media sosial terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif. Ia menyoroti potensi kecil pada rekening dormant yang sering kali diabaikan. “Rekening nganggur ini pasti isinya dikit-dikit tapi banyak. Jago bener nyari recehan. Ditelateni dapetnya banyak juga. Skill nyari recehannya patut diacungi jempol,” tulisnya di X.

Fajar menambahkan bahwa uang receh di rekening e-money atau kartu flash yang hilang juga berpotensi menjadi dana tidak terklaim. “Yang diem-diem ngumpulin recehan lainnya adalah e-money/ flash ilang. Ngga bisa diuangkan. Kebayang ngga recehan yang terkumpul dari kartu-kartu uang yang ilang itu? Tapi recehan ini udah ada pemiliknya. Konsumen ngga merasa rugi karena recehan. YLKI juga ngga peduli. Receh lain adalah, masa aktif pulsa,” lanjutnya.

Kebijakan pemerintah ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga memunculkan dimensi sosial yang memengaruhi kepercayaan publik. Proses penertiban aset yang tidak digunakan dengan efektif mengarah pada pemantauan yang lebih ketat atas aktivitas masyarakat.

Pemerintah belum merespons secara resmi atas keluhan masyarakat terkait ketiga kebijakan ini. Namun, diskusi di ruang publik masih berlangsung dengan berbagai pendapat yang mewarnai media sosial.

Pengawasan pajak yang semakin ketat, penertiban rekening dormant, dan pengambilalihan tanah kosong menjadi perhatian serius berbagai kalangan, terutama karena dinilai dapat memengaruhi hak kepemilikan dan kebebasan pribadi.

Sebagai pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap gaya hidup mewah di media sosial memperlihatkan upaya negara meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Namun, pendekatan ini perlu diimbangi dengan edukasi agar tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah publik.

Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bertujuan mencegah kejahatan keuangan, tetapi implementasinya perlu transparansi agar tidak merugikan pemilik sah rekening. Perlindungan hak konsumen menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Penertiban tanah kosong sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah menegakkan fungsi sosial tanah. Namun demikian, pendekatan yang akomodatif dan melibatkan masyarakat secara aktif dapat meningkatkan penerimaan publik terhadap aturan tersebut.

Kritik dari masyarakat, termasuk dari tokoh publik, mencerminkan pentingnya dialog antara pemerintah dan rakyat terkait kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah diharapkan responsif terhadap masukan tersebut demi menciptakan tata kelola yang adil.

Langkah pengawasan aset tidak aktif dan gaya hidup digital harus dirancang tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat rasa keadilan sosial serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga negara. (*)

 

Tags: Ditjen Pajak.media sosialpajakPPATKrekening dormanttanah kosong
Post Sebelumnya

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

Post Selanjutnya

AI Kurangi Tugas Rutin Manusia Bill Gates Soroti Risiko Adopsi AI

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bersama Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Dirut Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, sejumlah pejabat dari OJK, BEI dan pengurus AEI

Dukungan Asosiasi Emiten Mantapkan OJK Percepat Reformasi Penguatan Pasar Modal

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan dukungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan rormasi penguatan integritas pasar modal...

8 Aksi Percepatan Reformasi Bursa, Momentum Tingkatkan Kualitas Pasar Modal Indonesia

IHSG Pagi Menguat Ditopang Saham-saham Perbankan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan hari ini, Kamis (5/2/2026). IHSG dibuka naik tipis...

Post Selanjutnya
AI Kurangi Tugas Rutin Manusia Bill Gates Soroti Risiko Adopsi AI

AI Kurangi Tugas Rutin Manusia Bill Gates Soroti Risiko Adopsi AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.