JAKARTA EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial. Kebijakan ini dikaitkan dengan langkah DJP dalam menggali potensi pajak tersembunyi, dengan memanfaatkan teknologi pemantauan otomatis. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan pihaknya secara rutin melakukan pengumpulan data dari berbagai platform media sosial.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Hestu Yoga menjelaskan bahwa proses crawling data dilakukan secara otomatis untuk menganalisis gaya hidup masyarakat. Informasi yang diperoleh kemudian menjadi indikator awal untuk menentukan apakah seseorang layak diperiksa terkait kepatuhan pajaknya. “Kalau ada yang suka pamer, walaupun mobilnya nggak seberapa mewah, tetap akan kami perhatikan,” ujar Yoga dalam pernyataannya.
Selain pengawasan terhadap gaya hidup di media sosial, kebijakan lain yang menarik perhatian adalah rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tindakan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening Dormant dan Potensi Penyalahgunaan
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengungkapkan, setiap bank memiliki kebijakan berbeda mengenai batas waktu inaktivitas, antara 3 bulan hingga 1 tahun, sebelum suatu rekening dinyatakan dormant.
Kepala PPATK mengingatkan bahwa rekening yang telah lama tidak aktif rawan digunakan dalam aktivitas mencurigakan. Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran sementara dianggap penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Kebijakan ini menuai reaksi publik, khususnya dari kalangan pengguna media sosial.
Keresahan publik semakin meningkat setelah muncul wacana mengenai penertiban tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun. Tanah tersebut, jika memenuhi kriteria tertentu, dapat diambil alih oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan mengenai tanah terlantar tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan tanah hak milik ditertibkan.
Aturan Penertiban Tanah Kosong
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain dan menjadi kawasan perkampungan, dikuasai tanpa hubungan hukum selama 20 tahun, atau tidak menjalankan fungsi sosial. Ketentuan ini memicu kekhawatiran di masyarakat.
Tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) juga dapat ditertibkan jika dalam waktu dua tahun sejak hak diberikan, tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal ini tertuang dalam pasal-pasal terpisah dalam PP yang sama.
Publik menanggapi tiga kebijakan tersebut dengan berbagai pendapat. Di media sosial X (sebelumnya Twitter), warganet menyampaikan kekesalan dan kritik terhadap tindakan pemerintah. Beberapa menilai langkah tersebut justru membebani rakyat.
Salah satu warganet berkomentar, “Setelah sawah nganggur 2 tahun disita negara. Rekening tidak aktif 3 bulan dibekukan PPATK. Kini gaya hidup mewah di medsos pun dipantau Ditjen Pajak. Hanya Negara ini aja yang benar-benar ingin memiskinkan warga negaranya demi ambisi duniawi penggede-gedenya. Ya Rabb, ampuni kami.”
Komentar lain menyuarakan keprihatinan atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. “Hal hal nganggur tuh urusin pengangguran yg masih banyak di indonesia. Perbanyak lapangan kerja, tingkatin kualitas SDM dengan pendidikan yg baik, perbaiki perputaran roda ekonomi. Tanah sampe rekening nganggur punya rakyat segala lo rusuhin. Punya negara aneh banget,” tulis pengguna X lainnya.
Sutradara terkenal Fajar Nugros juga memberikan respons melalui media sosial terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif. Ia menyoroti potensi kecil pada rekening dormant yang sering kali diabaikan. “Rekening nganggur ini pasti isinya dikit-dikit tapi banyak. Jago bener nyari recehan. Ditelateni dapetnya banyak juga. Skill nyari recehannya patut diacungi jempol,” tulisnya di X.
Fajar menambahkan bahwa uang receh di rekening e-money atau kartu flash yang hilang juga berpotensi menjadi dana tidak terklaim. “Yang diem-diem ngumpulin recehan lainnya adalah e-money/ flash ilang. Ngga bisa diuangkan. Kebayang ngga recehan yang terkumpul dari kartu-kartu uang yang ilang itu? Tapi recehan ini udah ada pemiliknya. Konsumen ngga merasa rugi karena recehan. YLKI juga ngga peduli. Receh lain adalah, masa aktif pulsa,” lanjutnya.
Kebijakan pemerintah ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga memunculkan dimensi sosial yang memengaruhi kepercayaan publik. Proses penertiban aset yang tidak digunakan dengan efektif mengarah pada pemantauan yang lebih ketat atas aktivitas masyarakat.
Pemerintah belum merespons secara resmi atas keluhan masyarakat terkait ketiga kebijakan ini. Namun, diskusi di ruang publik masih berlangsung dengan berbagai pendapat yang mewarnai media sosial.
Pengawasan pajak yang semakin ketat, penertiban rekening dormant, dan pengambilalihan tanah kosong menjadi perhatian serius berbagai kalangan, terutama karena dinilai dapat memengaruhi hak kepemilikan dan kebebasan pribadi.
Sebagai pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap gaya hidup mewah di media sosial memperlihatkan upaya negara meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Namun, pendekatan ini perlu diimbangi dengan edukasi agar tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah publik.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bertujuan mencegah kejahatan keuangan, tetapi implementasinya perlu transparansi agar tidak merugikan pemilik sah rekening. Perlindungan hak konsumen menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Penertiban tanah kosong sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah menegakkan fungsi sosial tanah. Namun demikian, pendekatan yang akomodatif dan melibatkan masyarakat secara aktif dapat meningkatkan penerimaan publik terhadap aturan tersebut.
Kritik dari masyarakat, termasuk dari tokoh publik, mencerminkan pentingnya dialog antara pemerintah dan rakyat terkait kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah diharapkan responsif terhadap masukan tersebut demi menciptakan tata kelola yang adil.
Langkah pengawasan aset tidak aktif dan gaya hidup digital harus dirancang tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat rasa keadilan sosial serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga negara. (*)





