EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

Tiga Jenis Rekening Akan Diblokir PPATK Apa Saja?

PPATK temukan penyalahgunaan rekening dormant. Rekening tidak aktif rawan tindak kejahatan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Juli 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank tertentu yang tergolong tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada 17 Juni 2025 dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Menurut PPATK, rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank. Umumnya, jangka waktu dormansi berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi debit, kredit, maupun akses layanan perbankan.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah, meskipun rekeningnya diblokir, tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Dalam pernyataannya, PPATK menyebut bahwa pemblokiran ini juga bertujuan untuk memberitahu nasabah mengenai status rekening mereka. Selain itu, notifikasi ini juga ditujukan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan yang mungkin memiliki rekening pasif atas nama perusahaan.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Jenis dan Kriteria Rekening yang Diblokir

Rekening yang masuk dalam kategori dormant mencakup rekening tabungan atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Semua jenis rekening ini akan dikenai tindakan pemblokiran jika tidak menunjukkan aktivitas transaksi sesuai batas waktu dormansi bank masing-masing.

Adapun kriteria rekening dormant yang akan diblokir meliputi tidak adanya transaksi debit dan kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui mesin ATM, mobile banking, maupun layanan teller bank. Rekening tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk tujuan kriminal.

PPATK menyatakan bahwa telah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening ilegal dan praktik pencucian uang. Dalam unggahan Instagram pada 28 Juli 2025, lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” demikian pernyataan PPATK dalam unggahannya.

Selain itu, pemblokiran ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant dalam tindak pidana seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan ilegal. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini legal dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Langkah pemblokiran menjadi pemberitahuan resmi kepada nasabah bahwa rekening mereka dinyatakan tidak aktif namun masih tercatat secara administratif. Tindakan ini juga ditujukan agar pemilik rekening atau ahli waris dapat segera mengurus status rekening.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi. Pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id yang disediakan oleh PPATK.

Setelah itu, nasabah diminta mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah melalui proses Customer Due Diligence (CDD) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC). Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan identitas dan aktivitas nasabah sebelum reaktivasi rekening.

Jika semua prosedur telah dipenuhi dan disetujui oleh pihak bank, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek status aktif rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang terkait.

PPATK menekankan pentingnya prosedur ini agar masyarakat bisa menjaga rekening mereka tetap aktif dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Edukasi tentang dormansi dan risiko penyalahgunaan rekening menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.

Kebijakan ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang marak terjadi. Rekening yang tidak digunakan bisa menjadi sasaran pihak kriminal untuk mencuci uang hasil kejahatan.

PPATK menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga perbankan akan terus diperkuat agar langkah pemblokiran rekening dormant bisa berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Ke depan, PPATK juga akan memperluas sosialisasi kebijakan ini.

PPATK mengimbau masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening untuk secara rutin memantau aktivitasnya agar tidak masuk dalam kategori dormant. Hal ini penting demi keamanan dana pribadi dan menghindari dampak hukum di kemudian hari.

langkah pemblokiran rekening dormant merupakan bentuk tanggung jawab PPATK dalam menjaga sistem keuangan nasional dari praktik kriminal. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan rekening yang dimiliki tetap aktif dan legal.

bagi masyarakat adalah agar selalu melakukan transaksi minimal satu kali dalam jangka waktu tertentu agar rekening tetap aktif. Jika rekening sudah tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, nasabah harus lebih berhati-hati dalam menjaga data perbankan agar tidak disalahgunakan pihak lain. Pemahaman mengenai kebijakan dormansi juga harus ditingkatkan melalui sosialisasi oleh perbankan.

Untuk perbankan, disarankan meningkatkan layanan informasi kepada nasabah tentang status rekening agar tidak terjadi kebingungan ketika terjadi pemblokiran. Informasi yang transparan akan memperkuat kepercayaan nasabah.

Terakhir, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung kebijakan PPATK ini sebagai bagian dari menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional Indonesia. ( * )


 

Tags: blokir rekeningPPATKrekening dormantrekening tidak aktifsistem keuangantindak pidana pencucian uang
Post Sebelumnya

PERURI dan JAMDATUN Jalin Kolaborasi Strategis

Post Selanjutnya

Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara Ditjen Pajak Pantau Pamer Kekayaan di Medsos

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wagub Rano Ingatkan Perumda Pasar Jaya untuk Pastikan Ketahan Pangan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Perumda Pasar Jaya. Dalam...

Post Selanjutnya
Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara Ditjen Pajak Pantau Pamer Kekayaan di Medsos

Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara Ditjen Pajak Pantau Pamer Kekayaan di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.