EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
OJK Tegaskan Utang  Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

OJK Tegaskan Utang Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

Pinjaman online yang macet tetap wajib dibayar. OJK menegaskan kewajiban penagihan pinjol berlaku terus.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
5 Agustus 2025
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang menunggak lebih dari 90 hari tetap akan ditagih oleh penyelenggara layanan, sekalipun data kreditnya sudah dikategorikan sebagai macet. Hal ini disampaikan dalam klarifikasi terhadap beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa debitur pinjol tidak akan lagi ditagih setelah mengalami tunggakan selama tiga bulan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Pernyataan resmi OJK ini menanggapi maraknya kabar bahwa peminjam yang tidak membayar kewajiban lebih dari 90 hari akan bebas dari penagihan. Kabar tersebut mengacu pada status kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang digunakan untuk mencatat data debitur.

Mekanisme kredit macet dan status penagihan

Menurut OJK, peminjam yang memiliki tunggakan lebih dari 90 hari akan diklasifikasikan ke dalam kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet dalam SLIK. Namun demikian, klasifikasi tersebut tidak berarti bahwa kewajiban membayar utang hilang begitu saja. Pihak pinjol tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menagih utang dari nasabah.

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa pencatatan dalam SLIK bertujuan untuk memberi informasi yang akurat kepada lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur, bukan untuk menghapuskan tanggung jawab debitur terhadap utangnya. Oleh karena itu, pemahaman bahwa utang tidak lagi ditagih setelah 90 hari dianggap menyesatkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Triyono Gani, menegaskan bahwa penyelenggara pinjol tetap memiliki hak menagih pinjaman sesuai kontrak yang telah disepakati. “Meskipun tercatat macet di SLIK, bukan berarti utangnya dihapuskan. Penagihan tetap dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Pihak OJK juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan pinjol, serta memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pinjaman. Informasi palsu di media sosial disebut bisa merugikan debitur yang akhirnya terlilit masalah hukum.

Sistem pencatatan dan perlindungan konsumen

Selain itu, OJK menjelaskan bahwa sistem SLIK hanya mencatat data riwayat kredit tanpa campur tangan dalam proses penagihan. Tanggung jawab penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjol, yang tetap terikat aturan perlindungan konsumen.

Perusahaan pinjol diimbau untuk tetap menaati ketentuan dalam menagih, termasuk larangan penagihan yang bersifat intimidatif atau melanggar privasi. OJK mengingatkan bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, sesuai regulasi dan kode etik industri.

Informasi yang salah terkait penghentian penagihan setelah 90 hari dinilai bisa menciptakan persepsi keliru bahwa pinjaman tidak perlu dilunasi. Hal ini berpotensi memperburuk kualitas kredit dan merugikan ekosistem keuangan digital.

Dalam penjelasan lanjutan, OJK menyatakan bahwa informasi mengenai kredit macet sudah menjadi praktik umum dalam industri keuangan dan digunakan untuk pengelolaan risiko kredit. Status kredit dalam SLIK juga menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan lain sebelum memberikan layanan pinjaman kepada debitur.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk segera menghubungi layanan informasi OJK atau penyelenggara pinjol jika menemui ketidakjelasan terkait kewajiban pembayaran atau dugaan pelanggaran penagihan. OJK membuka saluran pengaduan dan konsultasi untuk membantu debitur memahami hak dan kewajiban mereka.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak informasi viral tanpa validasi dari sumber resmi. Pemahaman yang tepat mengenai status kredit dan mekanisme penagihan dinilai penting agar konsumen dapat menghindari konsekuensi hukum dan finansial di kemudian hari.

Ditegaskan pula bahwa sistem pelaporan kredit di SLIK OJK telah disesuaikan dengan peraturan, dan semua data debitur yang masuk ke sistem berasal dari laporan resmi penyelenggara pinjaman.

OJK berharap klarifikasi ini bisa memperkuat literasi keuangan masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Selain itu, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pinjaman online, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun kepatuhan terhadap regulasi.

Sampai saat ini, OJK belum memiliki kebijakan yang membebaskan utang debitur pinjol hanya karena telah menunggak selama 90 hari. Semua kewajiban pembayaran tetap berlaku selama belum dilunasi.

Langkah tegas ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman digital dan menjamin stabilitas sistem keuangan. OJK menyatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan layanan keuangan digital secara bertanggung jawab.

Sebagai OJK mengingatkan kembali bahwa segala bentuk penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak privasi konsumen. Penyimpangan oleh penyelenggara pinjol akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk terus memperbarui informasi melalui sumber resmi OJK atau lembaga keuangan terkait sebelum mengambil keputusan dalam bertransaksi.

Masyarakat disarankan untuk tidak tergoda informasi viral yang tidak memiliki dasar regulasi. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pinjaman tetap menjadi kewajiban hingga dibayar lunas.

Kehati-hatian dalam memilih penyelenggara pinjol menjadi krusial agar tidak terjebak dalam praktik penagihan yang tidak wajar. Edukasi keuangan menjadi salah satu langkah preventif agar konsumen memahami perjanjian kredit sebelum menandatanganinya.

Meningkatkan literasi keuangan digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman online. OJK menyatakan siap memperluas kampanye edukasi agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat.

Sebagai upaya perlindungan, masyarakat juga disarankan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar resmi penyelenggara dapat diakses melalui situs resmi otoritas.

Penegasan OJK ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tetap mematuhi kewajiban finansialnya dan tidak mengandalkan informasi menyesatkan sebagai dalih untuk tidak membayar utang. (*)

 

Tags: kredit macetOJKpenagihan pinjolpinjaman onlineSLIKtunggakan 90 hari
Post Sebelumnya

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

Post Selanjutnya

Enam Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Kasus Kredit Sritex

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Post Selanjutnya
Enam Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Kasus Kredit Sritex

Enam Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Kasus Kredit Sritex

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.