Meulaboh, EKOIN.CO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat pada Rabu sore. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek timbunan lokasi MTQ. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, memimpin langsung tim penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh tersebut. Aksi ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut keterangan Firdaus kepada ANTARA di Meulaboh, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat. Proyek tersebut berlokasi di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia menjelaskan bahwa proyek timbunan ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat. Anggaran proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.
Firdaus menambahkan, tindakan penggeledahan juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik dalam memperoleh bukti yang relevan dengan kasus yang sedang disidik. Proses penyidikan masih terus berjalan, namun Firdaus belum dapat menyampaikan angka pasti terkait indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sekitar Rp400 juta.
Penyidik Telah Memeriksa Sejumlah Pihak Terkait
Sebelum melakukan penggeledahan, pihak Kejari Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini. Di antara pihak yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti awal yang diperlukan dalam penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejari Aceh Barat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Firdaus menjelaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disangkakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proyek MTQ Jadi Sorotan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi proyek timbunan MTQ ini menjadi sorotan publik di Aceh Barat. Proyek yang seharusnya mendukung kegiatan keagamaan justru diduga menjadi ladang korupsi. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau.
Dugaan korupsi ini juga mencoreng citra institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Syariat Islam. Publik mempertanyakan pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meskipun belum ada penetapan tersangka, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Para pejabat publik diminta untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugasnya. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hal ini juga menjadi pesan penting bahwa tindakan korupsi tidak akan ditolerir dan akan ditindak secara serius. Kejari Aceh Barat terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Aceh Barat mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi. Meskipun prosesnya memakan waktu, upaya ini sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Semua pihak terkait harus kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kasus dugaan korupsi pada proyek timbunan MTQ di Aceh Barat menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun nilai kontraknya besar, dugaan kerugian negara yang signifikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat adalah langkah krusial untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna menuntaskan kasus ini.
Penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi. Upaya ini penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kepastian hukum dalam kasus semacam ini akan menjadi preseden baik untuk penanganan kasus korupsi di masa depan.
Dugaan pelanggaran undang-undang korupsi yang disangkakan menunjukkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang tegas. Hal ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa. Pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penangkapan, tetapi juga upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Tuntasnya kasus ini akan berdampak positif pada perbaikan sistem birokrasi dan penggunaan anggaran di Aceh Barat. Jika para pelaku terbukti bersalah, ini akan menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua pihak, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Secara keseluruhan, penggeledahan ini adalah momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh Barat. Keberhasilan mengungkap dan menindak tuntas kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










