EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Penggeledahan

Dok Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Penyidikan Kasus Korupsi Proyek MTQ, Kejaksaan Geledah Dinas Syariat Islam

Tindakan penggeledahan dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan, pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
6 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Meulaboh, EKOIN.CO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat pada Rabu sore. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek timbunan lokasi MTQ. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, memimpin langsung tim penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh tersebut. Aksi ini bertujuan untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut keterangan Firdaus kepada ANTARA di Meulaboh, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat. Proyek tersebut berlokasi di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia menjelaskan bahwa proyek timbunan ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat. Anggaran proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.909.149.000.

Firdaus menambahkan, tindakan penggeledahan juga dilakukan untuk mempermudah tim penyidik dalam memperoleh bukti yang relevan dengan kasus yang sedang disidik. Proses penyidikan masih terus berjalan, namun Firdaus belum dapat menyampaikan angka pasti terkait indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sekitar Rp400 juta.

Penyidik Telah Memeriksa Sejumlah Pihak Terkait

Sebelum melakukan penggeledahan, pihak Kejari Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini. Di antara pihak yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti awal yang diperlukan dalam penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejari Aceh Barat menduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Firdaus menjelaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga disangkakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Proyek MTQ Jadi Sorotan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi proyek timbunan MTQ ini menjadi sorotan publik di Aceh Barat. Proyek yang seharusnya mendukung kegiatan keagamaan justru diduga menjadi ladang korupsi. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dugaan korupsi ini juga mencoreng citra institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Syariat Islam. Publik mempertanyakan pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meskipun belum ada penetapan tersangka, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Para pejabat publik diminta untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugasnya. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hal ini juga menjadi pesan penting bahwa tindakan korupsi tidak akan ditolerir dan akan ditindak secara serius. Kejari Aceh Barat terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Aceh Barat mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi. Meskipun prosesnya memakan waktu, upaya ini sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Semua pihak terkait harus kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

Kasus dugaan korupsi pada proyek timbunan MTQ di Aceh Barat menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun nilai kontraknya besar, dugaan kerugian negara yang signifikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat adalah langkah krusial untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna menuntaskan kasus ini.

Penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, mencerminkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi. Upaya ini penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kepastian hukum dalam kasus semacam ini akan menjadi preseden baik untuk penanganan kasus korupsi di masa depan.

Dugaan pelanggaran undang-undang korupsi yang disangkakan menunjukkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang tegas. Hal ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa. Pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penangkapan, tetapi juga upaya pencegahan yang berkelanjutan.

Tuntasnya kasus ini akan berdampak positif pada perbaikan sistem birokrasi dan penggunaan anggaran di Aceh Barat. Jika para pelaku terbukti bersalah, ini akan menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua pihak, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Secara keseluruhan, penggeledahan ini adalah momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh Barat. Keberhasilan mengungkap dan menindak tuntas kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Dinas Syariat IslamDOKAFirdausKejari Aceh BaratkorupsiMTQ
Post Sebelumnya

Perjalanan Karier Riduan, Wadirut Bank Mandiri Menjadi Direktur Utama

Post Selanjutnya

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.