Jakarta, EKOIN.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), mengundang para pakar keuangan untuk membahas potensi wakaf nasional. Diskusi ini berlangsung di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Seminar Ekonomi Nasional digelar sebagai bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2025. Forum ini mengangkat tema strategis bertajuk “Penyediaan Solusi Pembiayaan Wakaf Produktif untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional.”
Para peserta berasal dari kalangan ahli keuangan syariah, perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, hingga Nadzir Wakaf dari berbagai daerah. Forum ini juga dihadiri para pengambil kebijakan dan pelaku pengelola aset wakaf.
“Dalam rangkaian Rakenas Badan Wakaf Indonesia, kita mengadakan seminar nasional. Seminar ini berjalan sampai siang, dan nanti dilanjutkan pembukaan Rakernas oleh Menteri Agama, Ketua MPR, Menteri ATR-BPN, dan pengurus BWI se-Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin.
Menurutnya, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, bahkan digadang-gadang sebagai yang terbesar di dunia. Namun, pengelolaan wakaf produktif secara optimal masih menjadi tantangan serius bagi semua pihak.
Wakaf Produktif Baru Sentuh 9 Persen
Kamaruddin menjelaskan bahwa wakaf produktif di Indonesia baru menyentuh sekitar 9 persen dari total potensi wakaf nasional. Ia menyebut masih ada sekitar 45.000 titik wakaf yang bisa dioptimalkan nilai ekonominya.
“Pilot project-nya sudah banyak. Ada pertanian, peternakan, perkebunan, hutan wakaf, SPBU, hingga sektor perikanan. Ini semua contoh bahwa wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi,” terangnya di hadapan peserta seminar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aset wakaf Indonesia diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun. Angka tersebut berasal dari tanah dan aset wakaf yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat.
Kamaruddin menekankan pentingnya wakaf tunai sebagai instrumen strategis. Dalam pandangannya, penguatan wakaf tunai akan semakin memudahkan pengembangan proyek-proyek wakaf produktif di seluruh Indonesia.
“Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, baru 9 hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif. Ke depan, Kemenag dan BWI akan mendorong optimalisasi agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dukungan Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor
Diskusi panel yang berlangsung juga membahas peran regulasi dalam mempercepat pengelolaan wakaf produktif. Hadir pula perwakilan dari Kementerian ATR/BPN yang menyoroti aspek legalitas dan sertifikasi tanah wakaf.
Para narasumber menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan sistem keuangan syariah agar potensi wakaf tidak terhambat oleh kendala birokrasi atau tumpang tindih kebijakan.
BWI juga didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan produk investasi wakaf. Sinergi ini penting agar wakaf tidak hanya menjadi urusan sosial, tapi juga bagian dari strategi ekonomi nasional.
Dalam seminar tersebut, para Nadzir dari berbagai provinsi juga membagikan pengalaman mereka dalam mengelola aset wakaf berbasis komersial dan sosial. Mereka menekankan perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan Nadzir.
Pentingnya data yang valid dan transparan juga dibahas. OJK menyarankan penguatan sistem informasi wakaf nasional untuk memastikan aset-aset tersebut termonitor dan terdokumentasi secara profesional.
Seminar Ekonomi Nasional dalam rangka Rakernas BWI menegaskan bahwa potensi wakaf Indonesia sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari optimal. Hanya sekitar 9 hingga 10 persen tanah wakaf yang telah dikelola secara produktif.
Kamaruddin Amin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, penguatan wakaf tunai, serta penyediaan regulasi yang mendukung. Jika dikelola dengan tepat, aset wakaf senilai Rp2.000 triliun ini dapat menjadi kekuatan strategis dalam penguatan ekonomi umat.
Upaya konkret seperti pilot project di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, dan sektor lain menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan. BWI dan Kemenag berkomitmen untuk terus mendorong transformasi wakaf produktif demi kesejahteraan masyarakat.(*)





