Mataram EKOIN.CO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa yang juga adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, pada Rabu (6/8/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 yang terjadi pada tahun 2020 di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepastian pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, pada Selasa (5/8/2025). Menurut Regi, jadwal pemeriksaan semula direncanakan pada Kamis (31/7), namun ditunda karena kondisi kesehatan Dewi Noviany yang tidak memungkinkan.
“Ya, sudah pasti kami panggil besok, Rabu (6/8). Awalnya dijadwalkan Kamis (7/8), tapi kami majukan,” ujar AKP Regi Halili. Ia menegaskan bahwa Dewi Noviany merupakan satu-satunya tersangka yang belum diperiksa dalam perkara ini, sementara lima tersangka lain telah diperiksa dan ditahan.
Pemeriksaan Tersangka Terakhir dalam Kasus Masker COVID NTB
Pemeriksaan terhadap Dewi Noviany menjadi bagian akhir dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar yang berasal dari dana refocusing penanganan pandemi. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka, termasuk Dewi Noviany.
Lima tersangka lain yang lebih dahulu ditahan adalah Wirajaya Kusuma (Kepala Biro Ekonomi Setda NTB), Kamarudidin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Chalid Tomassoang Bulu (Sekretaris Dinas Pariwisata NTB), Muhammad Haryadi Wahyudin (Fungsional DPMPTSP), dan Rabiatul Adawiyah (ASN di Bakesbangpoldagri NTB).
Penetapan keenam tersangka ini tertuang dalam surat resmi penyidik bernomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai bagian dari koordinasi dalam proses penanganan perkara.
AKP Regi Halili menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski salah satu tersangka merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov NTB. “Meski ada pejabat Pemprov NTB yang menjadi tersangka, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp1,58 Miliar Akibat Markup
Kasus ini mengemuka setelah adanya dugaan praktik markup dalam proyek pengadaan masker COVID-19. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Dana untuk pengadaan masker tersebut bersumber dari anggaran refocusing yang digelontorkan sebagai bagian dari penanganan pandemi COVID-19. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga kuat terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
Pasal yang dijerat kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangannya, Regi menyatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka. Selain itu, berkas perkara juga sedang dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan.
Dewi Noviany dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik untuk memenuhi kewajiban hukum sebagaimana tersangka lain sebelumnya. Proses ini disebut sebagai langkah akhir sebelum penyidik menyerahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dewi Noviany terkait status hukumnya. Pihak penyidik belum memberikan keterangan tambahan mengenai kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan menimbulkan kerugian negara di tengah situasi darurat pandemi. Pemeriksaan Dewi Noviany dinilai sebagai kunci dalam menuntaskan perkara tersebut.
Pihak Kejari Mataram menyatakan siap menerima pelimpahan berkas dan melakukan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus ini juga telah masuk dalam pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) NTB guna memastikan akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Pemerintah daerah mengaku mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengadaan masker. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.
Masyarakat NTB berharap agar pengusutan perkara ini dapat tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini juga menjadi peringatan penting terkait penggunaan dana publik dalam situasi krisis kesehatan.
Dewi Noviany sebagai tersangka terakhir yang diperiksa akan menjadi perhatian utama, terutama dalam proses pembuktian dan pengembangan perkara oleh penyidik. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperjelas peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebagai penutup, proses hukum terhadap Dewi Noviany dan lima tersangka lainnya menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi. Seluruh proses akan tetap diawasi oleh publik dan lembaga terkait.
Penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dana refocusing agar mengedepankan transparansi dan tanggung jawab anggaran. Kasus ini memberikan pelajaran berharga terkait integritas pengelolaan dana publik dalam kondisi darurat.
Diharapkan proses pemeriksaan Dewi Noviany berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang dapat memperkuat pemberkasan perkara. Kejelasan hukum diharapkan dapat segera tercapai setelah semua tersangka menjalani pemeriksaan.
Kepastian hukum terhadap proyek pengadaan masker COVID-19 NTB sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik. Pihak berwenang harus tetap profesional dan netral dalam penanganan kasus ini.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek sejenis agar tidak terulang. Upaya pencegahan korupsi juga harus diperkuat melalui sistem pengendalian internal yang lebih ketat.
(*)










