EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Chusnul Dilaporkan Tim Tom Lembong ke Ombudsman Audit BPKP Dipersoalkan, Diperiksa Internal

Chusnul Dilaporkan Tim Tom Lembong ke Ombudsman Audit BPKP Dipersoalkan, Diperiksa Internal

Audit BPKP dinilai tidak profesional oleh tim Tom. Chusnul dilaporkan ke Ombudsman dan BPKP internal.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Chusnul Khotimah, seorang auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilaporkan ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP oleh tim hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Laporan ini diajukan setelah kesaksian Chusnul dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Chusnul Khotimah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 Juni 2025. Ia memaparkan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Dalam kesaksiannya, Chusnul menjelaskan bahwa hanya perizinan impor di masa Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita yang menjadi fokus audit.

Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan tentang jumlah Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode tersebut. Chusnul menyebutkan bahwa ada tiga menteri yang menjabat, namun audit hanya menyoroti perizinan impor yang diterbitkan pada masa Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. Chusnul menegaskan, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat proses impor tersebut.

Laporan Pelanggaran Prosedur Audit dan Etika Hakim

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Akibat kesaksian Chusnul, tim hukum Tom Lembong mengajukan laporan resmi ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP. Menurut pengacara Tom, Zaid Mushafi, laporan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem audit di lembaga negara, bukan menjatuhkan institusi BPKP. Zaid menyatakan, audit BPKP yang menyebut adanya kerugian negara menjadi dasar utama dalam penahanan Tom Lembong.

Zaid menegaskan bahwa audit tersebut dinilai tidak profesional, sehingga pihaknya meminta dilakukan evaluasi terhadap proses audit yang dilakukan oleh Chusnul. Ia menambahkan, hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan. Pernyataan tersebut disampaikan Zaid saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

Selain melaporkan auditor BPKP, Zaid juga mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Laporan tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti secara etik. Tiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Vonis dan Abolisi Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025. Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut menghapuskan tuntutan pidana terhadap Tom dan menghentikan proses hukumnya. Keputusan abolisi itu juga disertai pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus berbeda.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa abolisi dan amnesti diberikan demi menjaga kepentingan bangsa dan kondusivitas nasional. Andi mengungkapkan bahwa surat permohonan abolisi dan amnesti ditandatangani olehnya atas nama Kementerian Hukum dan HAM. Ia menekankan, keputusan tersebut diambil dalam semangat menjaga keutuhan NKRI.

Andi menyebut, selain pertimbangan hukum, keputusan abolisi juga berkaitan dengan perayaan HUT ke-80 RI serta upaya merajut persatuan nasional. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi momen persaudaraan antar elemen bangsa, dan memperkuat kolaborasi lintas politik untuk membangun Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menjaga stabilitas nasional.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, Chusnul Khotimah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan informasi dari situs resmi bpkp.go.id, Chusnul baru bergabung sebagai auditor ahli pertama BPKP setelah lulus seleksi administrasi pada 18 September 2024. Dengan masa kerja yang masih baru, ia kini menghadapi sorotan tajam terkait profesionalitasnya dalam proses audit.

Zaid Mushafi kembali menegaskan bahwa tindakan hukum ini bertujuan memperbaiki sistem hukum dan audit negara agar tidak terjadi ketidakadilan serupa di kemudian hari. Ia juga menyoroti perlakuan yang diterima Tom selama sembilan bulan terakhir sebagai contoh penting perlunya reformasi dalam proses hukum dan audit di Indonesia. Tom berharap, ke depannya tidak ada pihak lain yang mengalami proses hukum yang dianggapnya tidak adil.

Dalam keterangan pers, Zaid menyatakan bahwa semangat laporan ini adalah demi terciptanya proses hukum yang adil dan transparan di masa mendatang. Ia menyatakan, Tom Lembong berkomitmen mendorong pembaruan sistem hukum agar lebih akuntabel dan tidak menyisakan celah ketidakadilan. Pemeriksaan atas audit dan etik hakim diharapkan membawa perbaikan signifikan di sektor peradilan dan keuangan negara.

dari peristiwa ini menunjukkan bahwa hubungan antara proses audit dan penegakan hukum memerlukan kehati-hatian serta transparansi. Laporan terhadap auditor dan hakim mencerminkan kekhawatiran terhadap integritas sistem hukum dan audit negara. Isu ini juga mengindikasikan pentingnya pengawasan internal dan lembaga eksternal agar proses hukum berjalan objektif.

Penting untuk memastikan bahwa setiap laporan atau audit dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip keadilan. Peran lembaga pengawasan seperti Ombudsman menjadi krusial dalam menilai aduan masyarakat terhadap proses-proses di institusi negara. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga keuangan tetap terpelihara.

Keputusan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden menjadi langkah strategis dalam meredam ketegangan dan membangun persatuan. Namun, langkah tersebut harus tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah diharapkan mampu menjelaskan pertimbangan abolisi secara terbuka untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat.

Pemberian abolisi dan amnesti juga menjadi momentum refleksi terhadap sistem hukum di Indonesia. Reformasi di sektor hukum dan lembaga audit negara harus terus dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan. Dengan langkah perbaikan yang konsisten, diharapkan proses hukum ke depan semakin adil dan dapat dipercaya seluruh lapisan masyarakat. (*)

 

Tags: abolisi Prabowoaudit BPKPChusnul Khotimahkorupsi gulaTom Lembongvonis Tipikor
Post Sebelumnya

Media Asing Soroti Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Sebagai Simbol Protes di Indonesia

Post Selanjutnya

Pesawat AS Deteksi Nuklir Dekati Wilayah Rusia Dugaan Uji Rudal Nuklir Terbaru

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Pesawat AS Deteksi Nuklir Dekati Wilayah Rusia Dugaan Uji Rudal Nuklir Terbaru

Pesawat AS Deteksi Nuklir Dekati Wilayah Rusia Dugaan Uji Rudal Nuklir Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.