EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui SKB tiga menteri. Kebijakan ini memberi ruang masyarakat rayakan kemerdekaan secara luas.

Irvan oleh Irvan
7 Agustus 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Keputusan ini diumumkan dalam rapat yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.

Dalam pernyataan resminya, Imam Machdi menyampaikan bahwa cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ditetapkan untuk memperpanjang waktu perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelasnya.

Menurut Imam, keputusan ini sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan peringatan, seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Ia mendorong agar cuti bersama ini digunakan untuk hal-hal yang membangun dan positif.

Berita Menarik Pilihan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

SKB yang diterbitkan merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam dokumen terbaru tersebut, cuti bersama tertulis secara eksplisit dalam tabel lampiran: “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penandatanganan SKB Tiga Menteri

Melalui Menteri Koordinator PMK Pratikno, SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ketiganya secara resmi menyepakati perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu.

Penandatanganan SKB dilakukan setelah seluruh kementerian yang terlibat menyampaikan persetujuannya dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada hari yang sama. Menurut keterangan resmi, keputusan ini mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya, serta kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan momen nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa penambahan hari cuti bersama juga berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan. “Kami sudah mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk merayakan hari besar nasional,” ujarnya.

Senada, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa penetapan cuti bersama merupakan bentuk apresiasi negara terhadap momen sejarah nasional. “Cuti bersama ini menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan spiritualitas dalam kehidupan berbangsa,” tuturnya.

Rini Widyantini menambahkan, “Kami mendorong seluruh instansi pemerintah agar melakukan penyesuaian jadwal layanan publik, sehingga pelayanan tetap berjalan optimal meski ada tambahan cuti bersama.”

Dampak dan Imbauan Pemerintah

Dengan adanya penambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan mereka secara lebih baik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama periode cuti bersama.

Warsito, Deputi Kemenko PMK, mengungkapkan bahwa momentum ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan karakter bangsa. “Momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya untuk seremonial, tetapi juga penguatan jati diri bangsa,” katanya.

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengoordinasikan kegiatan peringatan HUT RI dengan lebih semarak, sekaligus memastikan keterlibatan masyarakat secara luas. Selain itu, sekolah-sekolah juga diimbau mengadakan lomba dan kegiatan yang menanamkan nilai kebangsaan pada generasi muda.

Dinas-dinas terkait juga diminta untuk mendukung pengaturan lalu lintas, keamanan, serta pelaksanaan kegiatan masyarakat agar berjalan lancar selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik keputusan ini, karena berpotensi meningkatkan kunjungan wisata domestik selama libur panjang akhir pekan. Banyak destinasi lokal yang diprediksi akan mengalami lonjakan kunjungan.

Sementara itu, sektor transportasi dan perhubungan telah mulai bersiap menghadapi potensi lonjakan arus perjalanan. Beberapa operator transportasi umum bahkan telah membuka pemesanan tiket lebih awal untuk tanggal tersebut.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga turut mengeluarkan imbauan cuaca kepada masyarakat yang berencana bepergian, agar memperhatikan prakiraan cuaca pada akhir pekan tersebut.

Pusat Informasi dan Komunikasi Publik Kemenko PMK menegaskan bahwa informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs resmi kementerian dan media pemerintah, guna menghindari disinformasi.

Sebagai langkah koordinatif, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan cuti bersama dan perayaan kemerdekaan agar tetap kondusif, aman, dan produktif.

Pemerintah juga menegaskan bahwa hari kerja akan kembali aktif pada Selasa, 19 Agustus 2025. Seluruh instansi dan lembaga publik diminta untuk mempersiapkan pelayanan kembali setelah libur panjang.

Bagi sektor swasta, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing, namun tetap dianjurkan untuk mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.

Perubahan SKB ini diharapkan memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap kemerdekaan dan perjuangan bangsa.

Dalam konteks pendidikan, Kementerian Pendidikan dan instansi terkait diminta untuk tetap menjaga efektivitas kegiatan belajar mengajar meski terdapat libur tambahan.

Keputusan ini juga menjadi penanda bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga terus diperkuat demi pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai penutup, penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 merupakan respons positif pemerintah dalam memberikan ruang perayaan kemerdekaan yang lebih luas bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat nasionalisme, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat.

Tags: 18 Agustuscuti bersamaHari KemerdekaanNasionalPemerintahSKB tiga menteri
Post Sebelumnya

Pentingnya Kerja Sama antara HRD dengan Pakar Kriminolog

Post Selanjutnya

Rotasi Pati Polri, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Mantan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purnabakti Eks Hakim MK Arief Hidayat: Putusan Perkara 90 Adalah Awal Indonesia ‘Tidak Baik-Baik Saja’

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurut Arief, perkara tersebut memicu konflik dan ketegangan yang cukup besar, baik di internal lembaga maupun di ruang publik.

Post Selanjutnya
Penasehat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi: Kewenangan Besar Polri Berakibat Tindakan Koruptif Personel Polisi

Rotasi Pati Polri, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.