Jakarta, EKOIN.CO – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui rehabilitasi terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah ekspose virtual pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pendekatan keadilan restoratif menjadi dasar pertimbangan dalam penyelesaian perkara tersebut. Melalui pendekatan ini, para tersangka dapat menjalani rehabilitasi alih-alih kurungan penjara.
Penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif ini melibatkan dua berkas kasus dari Kejaksaan Negeri Balangan. Berkas pertama menjerat dua tersangka, yaitu M. Alwi Rahman alias Alwi bin Alfianoor dan M. Adi Adriani alias Adi bin Amrullah. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada berkas kedua, terdapat satu tersangka bernama Alfianor alias Alfi bin Muhyar (Alm). Tersangka ini juga disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka ini kini berkesempatan untuk memulai hidup baru.
Keputusan Jaksa Agung untuk menyetujui permohonan rehabilitasi didasarkan pada beberapa alasan kuat. Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka memang positif menggunakan narkotika. Ini menjadi bukti awal bahwa mereka adalah pengguna, bukan pengedar.
Selain itu, tim penyidik menggunakan metode know your suspect untuk mendalami peran para tersangka. Hasilnya, terungkap bahwa mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka juga dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user) dalam rantai konsumsi.
Alasan di Balik Keputusan Keadilan Restoratif
Penyelidikan mendalam juga memastikan bahwa ketiga tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menunjukkan rekam jejak mereka yang relatif bersih dari catatan kriminal yang lebih serius. Faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam melihat kasus ini sebagai perkara yang bisa diselesaikan dengan pendekatan rehabilitasi.
Kemudian, asesmen terpadu yang dilakukan terhadap para tersangka mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika. Klasifikasi ini memvalidasi pandangan bahwa mereka lebih membutuhkan bantuan medis dan psikologis daripada hukuman kurungan. Rehabilitasi menjadi solusi yang lebih tepat sasaran.
Faktor lain yang mendukung adalah riwayat rehabilitasi para tersangka. Mereka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau jika sudah, tidak lebih dari dua kali. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga atau pejabat yang berwenang.
Para tersangka juga dipastikan tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika. Peran mereka yang sebatas pengguna menjadi alasan utama pendekatan keadilan restoratif bisa diterapkan. Ini sejalan dengan semangat untuk membedakan antara pengguna yang menjadi korban dengan pelaku kejahatan narkotika yang lebih besar.
JAM-Pidum menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Balangan diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif sebagai Solusi
Penerapan pendekatan keadilan restoratif ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan asas Dominus Litis. Ini adalah sebuah langkah progresif yang memprioritaskan rehabilitasi daripada penahanan, khususnya bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan kriminal. Dengan demikian, diharapkan mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika secara komprehensif. Menempatkan pecandu sebagai pasien yang membutuhkan pertolongan merupakan pergeseran paradigma yang penting. Pendekatan ini berpotensi memutus rantai ketergantungan dan mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Melalui pendekatan ini, rehabilitasi diharapkan tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga memulihkan para pecandu. Mereka akan mendapatkan bimbingan dan terapi yang diperlukan untuk bisa lepas dari jeratan narkotika. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya untuk memberikan kesempatan kedua.
Keputusan JAM-Pidum ini mendapatkan apresiasi karena dianggap sebagai langkah humanis. Para tersangka, yang merupakan pengguna, mendapatkan perlakuan yang berfokus pada pemulihan. Hal ini juga memberikan pesan bahwa negara hadir untuk membantu warganya yang terjerumus dalam masalah narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya peran Kejaksaan Negeri Balangan. “Kepala Kejaksaan Negeri Balangan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penerbitan surat ketetapan tersebut akan menjadi tonggak penting dalam proses rehabilitasi. Ini secara resmi akan mengakhiri proses hukum pidana terhadap para tersangka dan memulai proses pemulihan mereka. Diharapkan langkah ini bisa menjadi preseden positif bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum yang diusung Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya dilihat dari sisi penghukuman, tetapi juga dari sisi pemulihan dan pencegahan.
Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan. Dengan begitu, fokus penahanan dapat dialihkan kepada para bandar dan pengedar yang menjadi sumber masalah utama. Ini adalah strategi yang lebih efisien dan efektif.
Pemerintah semakin menyadari bahwa penjara bukanlah solusi terbaik bagi pecandu. Penjara sering kali justru menjadi tempat bagi pecandu untuk bertemu dengan jaringan kriminal baru. Oleh karena itu, rehabilitasi dinilai lebih efektif dalam memutus siklus ini.
Sebagai penutup, langkah Kejaksaan Agung dalam menyetujui rehabilitasi bagi dua tersangka kasus narkotika merupakan terobosan hukum yang patut diapresiasi. Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini membedakan antara pelaku utama dan korban penyalahgunaan narkotika, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang membutuhkan. Dengan fokus pada rehabilitasi, diharapkan para pecandu dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan memulihkan.
Penerapan keadilan restoratif pada kasus narkotika menunjukkan bahwa sistem hukum dapat bersifat fleksibel dan beradaptasi dengan kebutuhan sosial. Alih-alih menerapkan hukuman yang keras pada semua pelaku, sistem kini mulai melihat akar masalah dan memberikan solusi yang lebih tepat. Hal ini mencerminkan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas masalah narkotika. Dengan demikian, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang peduli pada kesejahteraan warganya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





