EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM CEK FAKTA
Kegagalan Tim Tabur Dibawah Jamintel Tak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

Kegagalan Tim Tabur Dibawah Jamintel Tak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

Tim Tabur Kejati DKI Jakarta menangkap SM Hasan Saman yang buron selama 10 tahun, terpidana kasus penipuan divonis 1 tahun 6 bulan berdasarkan MA RI.” “Kejaksaan Agung mencatat 82 buronan ditangkap sepanjang 2024 dalam program Tabur.”

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Agustus 2025
Kategori CEK FAKTA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kasus yang mengejutkan publik kembali mencuat, menyusul pernyataan kejanggalan atas seorang terpidana yang telah divonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 namun hingga kini belum juga menjalani pidana. Sementara itu, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung terus menunjukkan performa tinggi dengan penangkapan berbagai buronan sepanjang 2025.

Menurut catatan resmi, Kejaksaan Agung mencatatkan program Tangkap Buronan (Tabur) dengan capaian signifikan selama 2024: sebanyak 82 orang buronan berhasil diamankan Bahkan, sejak 2019 hingga November 2023, sebanyak 629 DPO (Daftar Pencarian Orang)—termasuk tersangka, terdakwa, dan terpidana—sudah ditangkap

Namun, dalam beberapa kasus kerap muncul pertanyaan mengenai adanya tahanan yang belum dijebloskan ke penjara meski sudah divonis. Dugaan ini memunculkan keraguan mengenai efektivitas Tim Tabur di bawah koordinasi Jamintel, terutama dalam mengeksekusi putusan yang telah inkracht.

Berbagai Capaian Tabur dan Kasus Tertunda

Pada tahun 2023, Kejaksaan Agung berhasil menangkap total 138 buronan, terdiri dari 79 buron kasus korupsi dan 59 kasus nonkorupsi Ini merupakan bukti nyata eksekusi aktif terhadap buron yang bersembunyi.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Sementara itu pada 6 Mei 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap SM Hasan Saman, buronan kasus penipuan yang telah buron selama 10 tahun, dan telah divonis satu tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015 penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan berjalan lancar

Mengapa Terpidana 2019 Belum Dieksekusi?

Hingga kini, belum ditemukan laporan resmi terkait terpidana yang divonis sejak 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara namun belum dieksekusi. Tidak ada keterangan dari instansi resmi seperti Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi yang menyebutkan adanya penundaan khusus dalam eksekusi kasus tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pendaftaran ulang tahanan, administrasi, hingga pertimbangan hukum seperti kemungkinan banding atau PK—butuh data lebih konkret untuk memastikan penyebabnya.

Publik menganggap hal ini inkonsekuen dengan semangat program Tabur yang agresif, terlebih melihat berbagai operasi berhasil dilancarkan sampai ke daerah seperti Semarang dalam kasus SM Hasan Saman.

Analisis Hukum dan Operasional Tabur

Tim Tabur memang fokus mengejar buronan mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Dalam catatan, mereka telah berhasil menangkap buronan dari berbagai provinsi, termasuk yang sudah masuk DPO lama seperti Suradi (terpidana korupsi, divonis 2017) yang akhirnya diamankan di Bogor pada 15 Februari 2024

Namun jika benar ada terpidana 1,5 tahun dari 2019 yang belum dieksekusi, maka artinya ada celah implementasi eksekusi vonis, meski seharusnya Tabur berperan memastikan semua putusan berjalan adil dan nyata.

Seharusnya, semua terpidana yang telah memiliki putusan inkracht sejak 2019 harus dieksekusi tanpa penundaan, demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan.
Kejaksaan Agung perlu meninjau kembali prosedur administrasi eksekusi untuk memastikan tidak ada vonis yang terlupakan atau terabaikan.
Program Tabur memang impresif dari segi jumlah penangkapan, namun implementasi putusan hukum harus senantiasa menyertai capaian operasional tersebut.
Keterbukaan informasi terkait terpidana yang belum dieksekusi perlu ditingkatkan, agar publik tidak mempertanyakan kredibilitas institusi hukum.
Melalui audit internal dan pengawasan publik, Tabur bisa diperkuat sehingga tidak hanya menangkap buron, tetapi juga memastikan putusan dijalankan penuh secara konsisten. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: buronaneksekusiinkrachtkejaksaantaburterpidana
Post Sebelumnya

Dikenai Tarif 50% oleh AS, Presiden Brasil Lula Ogah ‘Ngemis’ ke Trump

Post Selanjutnya

Langkah Progresif Kejaksaan, Rehabilitasi Jadi Solusi Kasus Narkoba

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Jampidum

Langkah Progresif Kejaksaan, Rehabilitasi Jadi Solusi Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.