Jakarta, EKOIN.CO – Kasus yang mengejutkan publik kembali mencuat, menyusul pernyataan kejanggalan atas seorang terpidana yang telah divonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 namun hingga kini belum juga menjalani pidana. Sementara itu, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung terus menunjukkan performa tinggi dengan penangkapan berbagai buronan sepanjang 2025.
Menurut catatan resmi, Kejaksaan Agung mencatatkan program Tangkap Buronan (Tabur) dengan capaian signifikan selama 2024: sebanyak 82 orang buronan berhasil diamankan Bahkan, sejak 2019 hingga November 2023, sebanyak 629 DPO (Daftar Pencarian Orang)—termasuk tersangka, terdakwa, dan terpidana—sudah ditangkap
Namun, dalam beberapa kasus kerap muncul pertanyaan mengenai adanya tahanan yang belum dijebloskan ke penjara meski sudah divonis. Dugaan ini memunculkan keraguan mengenai efektivitas Tim Tabur di bawah koordinasi Jamintel, terutama dalam mengeksekusi putusan yang telah inkracht.
Berbagai Capaian Tabur dan Kasus Tertunda
Pada tahun 2023, Kejaksaan Agung berhasil menangkap total 138 buronan, terdiri dari 79 buron kasus korupsi dan 59 kasus nonkorupsi Ini merupakan bukti nyata eksekusi aktif terhadap buron yang bersembunyi.
Sementara itu pada 6 Mei 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap SM Hasan Saman, buronan kasus penipuan yang telah buron selama 10 tahun, dan telah divonis satu tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015 penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan berjalan lancar
Mengapa Terpidana 2019 Belum Dieksekusi?
Hingga kini, belum ditemukan laporan resmi terkait terpidana yang divonis sejak 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara namun belum dieksekusi. Tidak ada keterangan dari instansi resmi seperti Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi yang menyebutkan adanya penundaan khusus dalam eksekusi kasus tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pendaftaran ulang tahanan, administrasi, hingga pertimbangan hukum seperti kemungkinan banding atau PK—butuh data lebih konkret untuk memastikan penyebabnya.
Publik menganggap hal ini inkonsekuen dengan semangat program Tabur yang agresif, terlebih melihat berbagai operasi berhasil dilancarkan sampai ke daerah seperti Semarang dalam kasus SM Hasan Saman.
Analisis Hukum dan Operasional Tabur
Tim Tabur memang fokus mengejar buronan mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Dalam catatan, mereka telah berhasil menangkap buronan dari berbagai provinsi, termasuk yang sudah masuk DPO lama seperti Suradi (terpidana korupsi, divonis 2017) yang akhirnya diamankan di Bogor pada 15 Februari 2024
Namun jika benar ada terpidana 1,5 tahun dari 2019 yang belum dieksekusi, maka artinya ada celah implementasi eksekusi vonis, meski seharusnya Tabur berperan memastikan semua putusan berjalan adil dan nyata.
Seharusnya, semua terpidana yang telah memiliki putusan inkracht sejak 2019 harus dieksekusi tanpa penundaan, demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan.
Kejaksaan Agung perlu meninjau kembali prosedur administrasi eksekusi untuk memastikan tidak ada vonis yang terlupakan atau terabaikan.
Program Tabur memang impresif dari segi jumlah penangkapan, namun implementasi putusan hukum harus senantiasa menyertai capaian operasional tersebut.
Keterbukaan informasi terkait terpidana yang belum dieksekusi perlu ditingkatkan, agar publik tidak mempertanyakan kredibilitas institusi hukum.
Melalui audit internal dan pengawasan publik, Tabur bisa diperkuat sehingga tidak hanya menangkap buron, tetapi juga memastikan putusan dijalankan penuh secara konsisten. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





