EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
lelang aset

Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Korupsi I Wayan Candra Rp6 Miliar

Hasil lelang aset korupsi yang mencapai Rp6 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara untuk pembangunan.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
10 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, EKOIN.CO – Lelang Aset milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., telah berhasil dengan total penjualan fantastis mencapai Rp6.038.386.500. Aset ini merupakan barang rampasan negara yang dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Hasil lelang ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi.

Lelang tersebut berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Proses lelang ini menjadi babak baru bagi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015, yang memutuskan terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung, bersalah.

Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat I Wayan Candra telah menjadi sorotan publik sejak lama. Vonis yang dijatuhkan pada 7 Maret 2016 itu menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menyita aset-asetnya sebagai ganti rugi atas perbuatannya. Lelang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Lelang aset rampasan ini bukan sekadar penjualan barang, melainkan juga bagian dari komitmen untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ini adalah manifestasi dari penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelaku kejahatan korupsi.

Dana miliaran rupiah yang terkumpul dari lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. Ini merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan negara dan menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak akan pernah menguntungkan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Keberhasilan Lelang Barang Rampasan Negara

Dua objek lelang yang berhasil menarik banyak minat pembeli adalah satu bidang tanah kosong dan tiga bidang tanah berikut bangunan ruko. Lokasi strategis dari aset-aset ini menjadi daya tarik utama.

Tanah kosong yang terletak di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dengan luas 9.450 m², berhasil terjual dengan nilai Rp3.500.386.500. Lokasi yang eksotis dan potensi pariwisata di Nusa Penida diperkirakan menjadi alasan tingginya minat terhadap aset ini.

Sementara itu, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000. Kawasan Jalan Teuku Umar yang padat dan strategis untuk bisnis menjadi faktor penentu harga lelang yang tinggi.

Nilai total penjualan dari kedua aset ini, yakni Rp6.038.386.500, merupakan angka yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun aset tersebut hasil dari kejahatan, namun nilainya tetap tinggi di pasar lelang.

Proses lelang dilakukan secara transparan dan modern, yaitu melalui sistem penawaran elektronik e-Auction. Para peserta lelang tidak perlu hadir secara fisik, cukup melalui laman https://lelang.go.id, menjadikan proses ini lebih efisien dan terhindar dari potensi kecurangan.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dalam pernyataannya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara. Ini merupakan strategi jitu untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Aset Belum Terjual dan Langkah Selanjutnya

Meskipun sebagian besar aset berhasil dilelang, ada beberapa objek lelang yang belum laku terjual atau tidak ada penawaran (TAP). Aset-aset ini akan kembali dilelang di waktu mendatang.

Empat aset yang belum terjual tersebut meliputi tiga bidang tanah kosong dan satu bidang tanah sawah di Kabupaten Klungkung. Salah satu tanah kosong berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, dengan luas 14.200 m².

Ada pula tanah sawah seluas 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, serta tanah kosong seluas 10.000 m² di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Satu aset lainnya berupa tanah seluas 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Kabupaten Badung.

Kejaksaan akan terus berupaya untuk melelang aset-aset ini hingga berhasil terjual. Ini adalah bagian dari komitmen untuk memaksimalkan setiap aset yang telah dirampas dari terpidana korupsi.

Proses lelang ulang ini diharapkan bisa menarik minat investor atau pembeli baru, terutama karena potensi lokasi yang strategis. Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan promosi untuk memastikan aset-aset ini dapat terjual dengan harga terbaik.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, juga menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan negara dari lelang aset rampasan merupakan prioritas utama. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah membiarkan hasil kejahatan dinikmati oleh pelakunya.

Keberhasilan lelang ini menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan tidak main-main dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Aset-aset hasil kejahatan harus kembali ke tangan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Secara keseluruhan, proses lelang ini merupakan contoh nyata dari implementasi hukum yang efektif. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, melainkan terus berjalan hingga aset-aset yang merugikan negara berhasil dikembalikan.

Bagi masyarakat, ini adalah kabar baik yang menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan. Upaya pemulihan keuangan negara dari kasus-kasus korupsi akan terus berjalan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Barang RampasanI Wayan Candrakejaksaankorupsilelang asetpemulihan keuangan negara
Post Sebelumnya

Peluang Indonesia di Tengah Tarif AS Siap Menarik Arus Investasi Baru

Post Selanjutnya

Citra Kirana Hadiri Jakarta International Velodrome untuk Dukung WAMSB World Championship 2025

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Citra Kirana Hadiri Jakarta International Velodrome untuk Dukung WAMSB World Championship 2025

Citra Kirana Hadiri Jakarta International Velodrome untuk Dukung WAMSB World Championship 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.