EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
mafia migas

Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus Diembuskan Mafia Tambang

Isu penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah disebut sengaja diembuskan oleh mafia tambang dan pengusaha minyak sebagai upaya pembunuhan karakter. Kejagung membantah isu ini dan menegaskan pengamanan Jampidsus sudah sesuai prosedur, diperkuat oleh Perpres dan MoU dengan TNI.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Isu yang menyebutkan adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 31 Juli 2025, disebut sengaja diembuskan oleh mafia tambang dan pengusaha minyak. Informasi ini dibantah keras oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menegaskan isu tersebut tidak benar alias hoaks. Penjagaan ketat oleh anggota TNI di kediaman Jampidsus pun disoroti, tetapi Kejagung menyatakan pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden dan MoU antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI.

Sumber internal Kejagung mengungkapkan, isu ini dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah antara jaksa dan TNI dengan kepolisian. Mereka berupaya menciptakan opini sesat dengan menuding penjagaan TNI sebagai langkah yang tidak wajar. Tujuan utamanya adalah untuk membunuh karakter Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sedang gencar mengusut kasus-kasus mega korupsi, termasuk dugaan korupsi mafia tambang timah.

Salah satu kasus besar yang sedang ditangani Jampidsus adalah perkara tata kelola minyak yang melibatkan tersangka Riza Chalid. “Diduga sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus dugaan mega korupsi, salah satunya yakni perkara tata kelola minyak yang menjerat tersangka RC (Riza Chalid),” ujar sumber internal Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (4/8). Pihak-pihak ini diduga merupakan mafia tambang yang gugatannya baru-baru ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabar penggeledahan tersebut juga dikaitkan dengan kasus pidana yang menjerat Ferry, seorang anggota Densus 88 Anti-teror Polri, yang diduga melakukan penganiayaan dan penculikan. Namun, sumber Kejagung mempertanyakan relevansi antara kasus Ferry dengan rumah Jampidsus. “Kasus pidana terkait Ferry, SPDP-nya terkait penculikan dan penganiyaan, apa kaitannya dengan rumah Jampidsus Febrie? Apa Ferry diculik ke rumah Jampidsus?” tanyanya. Menurutnya, tidak ada kaitan sama sekali antara perbuatan pidana Ferry dengan rumah Jampidsus, dan juga tidak sesuai dengan locus delicti.

Pengamanan Jampidsus Sesuai Prosedur

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas membantah adanya penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai hari ini tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (4/8). Dia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah juga dibenarkan oleh sumber internal Kejagung. Pengamanan ini telah berlangsung sejak skandal penguntitan oleh sejumlah anggota Densus 88 pada Mei 2024. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Perpres ini mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat juga Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang memberikan landasan hukum bagi pengamanan internal dan pribadi terhadap para pejabat kejaksaan, termasuk Jampidsus. Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah, sebagai Jampidsus, menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap yang membutuhkan pengamanan maksimal. Kehadiran mafia tambang dan kasus korupsi besar lainnya membuat pengamanan ini menjadi sangat krusial.

Baca Juga : Kabar Hoaks Penggeledahan Berdasarkan Penelusuran Lapangan di Lingkungan Kediaman Jampidsus

Gugatan Mafia Tambang Ditolak

Pada momen yang berbeda, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Bank Artha Graha. Permohonan ini terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang diduga menjadi jaminan utang bank. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi mafia tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menolak permohonan keberatan itu dalam amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tegas Sunoto, Senin (14/7). Majelis hakim menyatakan bahwa penyitaan aset dan perampasan barang bukti yang dilakukan tim penyidik kejaksaan sah secara hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bank Artha Graha gagal membuktikan itikad baiknya dalam memperoleh hak atas barang yang disita. Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa mafia tambang berupaya menggunakan berbagai cara untuk menghalangi proses hukum.

Baca Juga : Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan di Rumah Jampidsus

Saat ini, para penyidik Jampidsus terus berupaya menghadirkan tersangka Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut, serta menuntaskan kasus-kasus korupsi lain yang menjerat para mafia tambang dan pengusaha nakal.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Sebelumnya

Airbus A380 Ikon Jet Mewah Dunia

Post Selanjutnya

Bullion Bank BSI Catat Lonjakan Transaksi 441%

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
bullion bank BSI

Bullion Bank BSI Catat Lonjakan Transaksi 441%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.