EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
korupsi

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Investasi Rp1,86 T di Kimia Farma

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait investasi Rp1,86 triliun di PT Kimia Farma..

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
11 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan investasi Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) di PT Kimia Farma. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan nilai investasi yang dipertanyakan mencapai Rp1,86 triliun. Proses hukum ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlangsung. “Itu masih tahap penyelidikan,” ujar Anang, Kamis, 7 Agustus 2025. Pernyataan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menelusuri setiap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan perusahaan milik negara.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini dimulai dengan Surat Perintah Nomor: Prin-6/F.2/Fd. 1/03/2025 yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian dana investasi dari INA. Dana tersebut disalurkan melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII), kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma Apotek.

Investasi sebesar Rp1,86 triliun ini terjadi pada tahun 2023. Skema investasi ini menjadi sorotan karena adanya indikasi ketidakberesan dalam prosesnya, yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan.

Kejaksaan Gandeng Berbagai Pihak untuk Mengusut Korupsi Kimia Farma

Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi,” tambah Anang. Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penyelidikan untuk memperjelas alur transaksi dan keputusan yang diambil selama proses investasi.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Kode F.2 dalam surat perintah penyelidikan merujuk pada Direktur Penyidikan, sementara kode Fd.2 berkaitan dengan Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Surat ini ditandatangani saat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih dijabat oleh Abdul Qohar, yang kini telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : Kemenperin Pacu Bahan Kimia Khusus untuk Ekspor dan Inovasi

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah dana yang sangat besar dan melibatkan entitas investasi negara. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan para pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.

Proses Penyelidikan Korupsi Masih Berjalan, Menggali Fakta Transaksi

Kejaksaan saat ini sedang fokus menggali lebih dalam mengenai bagaimana keputusan investasi ini dibuat. Termasuk siapa saja yang terlibat dan apakah ada prosedur yang dilewati. Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar ada unsur korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Proses penyelidikan yang memakan waktu ini wajar, mengingat kompleksitas data keuangan dan dokumen yang harus ditelaah. Kejaksaan harus memastikan setiap bukti yang dikumpulkan sah dan kuat agar bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.

Penyelidikan ini juga menjadi ujian bagi Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di perusahaan BUMN. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses investasi menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: dugaan korupsiINAinvestasikejaksaanKimia Farmakorupsi
Post Sebelumnya

Proyek IKN Era Prabowo Berlanjut, Pembangunan Makin Cepat Didukung APBN

Post Selanjutnya

Baterai Silikon Korea Bisa Gantikan Mobil Bensin

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Baterai Silikon Korea Bisa Gantikan Mobil Bensin

Baterai Silikon Korea Bisa Gantikan Mobil Bensin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.