EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Vonis Kopda Bazarsah Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Kopda Bazarsah Digelar Hari Ini

Sidang vonis Kopda Bazarsah digelar di Palembang. Oditur menuntut hukuman mati dan pemecatan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALEMBANG, EKOIN.CO – Sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, oknum TNI yang didakwa menembak mati tiga anggota polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025). Sidang juga menjadwalkan putusan untuk Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa lain dalam perkara ini.
(Baca Juga : Penembakan Polisi Lampung)

Oditur Militer I-05 Palembang sebelumnya menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati atas kasus vonis pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.

Tuntutan Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah

Dalam sidang pada Senin (21/7/2025), Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
(Baca Juga : Vonis Hukuman Mati)

“Perbuatan terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dipecat dari TNI,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan semua unsur dakwaan primer terbukti, mulai dari unsur sengaja, perencanaan, hingga merampas nyawa orang lain.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan, sementara faktor yang memberatkan antara lain mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah Sapta Marga prajurit, merusak disiplin militer, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Penasihat Hukum Serahkan Keputusan Majelis Hakim

Meski menghadapi tuntutan vonis hukuman mati, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap optimistis. Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum, Kolonel CHK Amir Welong SH, menyebut pihaknya berpendapat Pasal 340 KUHP tidak terbukti.
(Baca Juga : Vonis Pengadilan Militer)

“Nanti majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin mereka bijak dalam mengambil keputusan,” kata Amir pada Minggu (10/8/2025).

Menurut Amir, semua fakta telah disampaikan di persidangan, dan kini sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses vonis kepada jalur hukum yang berlaku.

Di luar ruang sidang, suasana tegang terlihat di antara keluarga korban maupun pendukung terdakwa. Beberapa pihak berharap vonis yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi prajurit TNI lainnya.
(Baca Juga : Vonis Terdakwa)

Keputusan hakim hari ini akan menjadi babak akhir kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik, mengingat pelakunya adalah aparat militer yang seharusnya menjaga keamanan. Hasil vonis ini juga diperkirakan akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan TNI.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukuman matiLampungpengadilan militerpolisiTNIvonis
Post Sebelumnya

Misteri Pemilik Wisma Nusantara Terungkap

Post Selanjutnya

Kuasa Hukum Fariz RM Bantah Dakwaan Pengedar, Minta Rehabilitasi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kuasa Hukum Fariz RM Bantah Dakwaan Pengedar, Minta Rehabilitasi

Kuasa Hukum Fariz RM Bantah Dakwaan Pengedar, Minta Rehabilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.