Jakarta , – EKOIN – CO – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan musisi senior Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (11/8). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, melainkan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya direhabilitasi.
Deolipa menyampaikan, seluruh rangkaian fakta persidangan yang berlangsung selama tiga bulan tidak menemukan satu pun bukti atau keterangan saksi yang menguatkan adanya transaksi narkotika. “Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan Fariz RM menjual atau mengedarkan narkoba. Semua keterangan justru menunjukkan bahwa beliau adalah pengguna,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengkritik tuntutan jaksa yang dinilai hanya didasarkan pada asumsi pribadi, tanpa mempertimbangkan alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, Deolipa menegaskan bahwa negara seharusnya mengedepankan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika, sebagaimana kebijakan yang pernah disampaikan Jaksa Agung.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memutus bebas Fariz RM dari dakwaan pasal pengedaran. Sebagai alternatif, pihaknya memohon agar hakim memberikan putusan rehabilitasi. “Ini akan menjadi kesempatan kedua Fariz RM untuk direhabilitasi, sesuai aturan yang memberikan hingga tiga kali kesempatan,” kata Deolipa.
Usai pembacaan pledoi, Fariz RM turut menyampaikan pernyataan pribadi di ruang sidang. Ia memohon maaf kepada keluarga, masyarakat, dan rekan media. “Saya menyesali perbuatan ini, kapok, dan berjanji ini adalah terakhir kalinya saya menggunakan narkotika. Saya ingin kembali berkarya sebagai musisi dan memenuhi tanggung jawab kepada keluarga,” ungkapnya.
Istri Fariz RM yang turut hadir memberi dukungan moral kepada sang suami. Meski tidak dapat mendampingi secara penuh karena alasan kesehatan, ia menyampaikan semangat dan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan.
Persidangan akan berlanjut pada Kamis (14/8) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi tersebut.





