Jakarta, EKOIN.CO – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Laporan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) melalui kuasa hukumnya, setelah Tom menghirup udara bebas berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Tom menegaskan bahwa kehadirannya di KY merupakan bentuk komitmen untuk mendorong perbaikan sistem peradilan. Ia berharap momentum abolisi yang diterimanya bisa digunakan untuk melakukan pembenahan demi kepentingan bersama.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin.
Tiga hakim yang dilaporkannya adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Tom menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk merusak pihak mana pun.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat bersifat personal atau negatif. Menurutnya, langkah ini murni demi kepentingan perbaikan institusional.
KY Pastikanbahwa Anda selalu melakukan verifikasi dan pengecekan sebelum membuat keputusan penting. Selalu pastikan informasi yang Anda terima benar dan akurat sebelum bertindak. Jangan ragu untuk meminta bantuan atau saran dari orang lain jika diperlukan. Sebuah tindakan yang terburu-buru atau impulsif bisa berdampak buruk bagi Anda. Jadi selalu teliti sebelum bertindak. Laporan Akan Ditindaklanjuti
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sebagaimana laporan lainnya. Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap pengaduan yang masuk.
“Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau proses persidangan Tom Lembong. Laporan yang disampaikan Tom melengkapi data pemantauan yang telah dilakukan.
“Dan pada pagi hari ini (Tom Lembong) memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Mukti.
Sorotan Publik atas Vonis Tom Lembong
Mukti menyatakan, meskipun banyak pihak menganggap ada unsur politik dalam kasus ini, KY akan fokus pada independensi hakim. Ia menegaskan pentingnya memastikan putusan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik,” ujarnya.
Laporan Tom menjadi prioritas penanganan karena dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Mukti menyebut belum bisa memastikan durasi penyelesaian laporan, namun proses akan diupayakan secepatnya.
Kasus ini sebelumnya menuai sorotan karena vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dinilai janggal oleh banyak pihak. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan tersebut mengandung kelemahan mendasar.
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan hakim tanpa merujuk pada perhitungan resmi BPKP. Ia bahkan mengkritik salah satu pertimbangan yang dinilainya tidak relevan dengan norma hukum.
Vonis tersebut akhirnya tidak lagi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga ia dibebaskan dari hukuman.
Meski sudah bebas, Tom menegaskan bahwa langkah pelaporan ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kesalahan serupa tidak terulang.
Saran yang dapat diberikan dari kasus ini adalah perlunya penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim agar independensi peradilan tetap terjaga. Langkah ini dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik di masa depan.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur hukum dan hak-haknya sehingga dapat berpartisipasi dalam pengawasan jalannya peradilan.
Lembaga peradilan juga perlu meningkatkan transparansi proses persidangan, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah reformasi hukum guna memperkuat integritas aparat peradilan dan menutup celah bagi intervensi pihak luar.
Terakhir, sinergi antara lembaga pengawas, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembenahan sistem peradilan yang adil dan akuntabel.





