EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KY Terima Laporan Tom Lembong soal Vonis

KY Terima Laporan Tom Lembong soal Vonis

Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Komisi YudisialKY pastikan laporan diprioritaskan karena sorotan publik.

Irvan oleh Irvan
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Laporan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) melalui kuasa hukumnya, setelah Tom menghirup udara bebas berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tom menegaskan bahwa kehadirannya di KY merupakan bentuk komitmen untuk mendorong perbaikan sistem peradilan. Ia berharap momentum abolisi yang diterimanya bisa digunakan untuk melakukan pembenahan demi kepentingan bersama.

Berita Menarik Pilihan

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

 

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujar Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin.

 

Tiga hakim yang dilaporkannya adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Tom menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk merusak pihak mana pun.

 

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa tidak ada niat bersifat personal atau negatif. Menurutnya, langkah ini murni demi kepentingan perbaikan institusional.

 

KY Pastikanbahwa Anda selalu melakukan verifikasi dan pengecekan sebelum membuat keputusan penting. Selalu pastikan informasi yang Anda terima benar dan akurat sebelum bertindak. Jangan ragu untuk meminta bantuan atau saran dari orang lain jika diperlukan. Sebuah tindakan yang terburu-buru atau impulsif bisa berdampak buruk bagi Anda. Jadi selalu teliti sebelum bertindak. Laporan Akan Ditindaklanjuti

 

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sebagaimana laporan lainnya. Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap pengaduan yang masuk.

 

“Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.

 

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah memantau proses persidangan Tom Lembong. Laporan yang disampaikan Tom melengkapi data pemantauan yang telah dilakukan.

 

“Dan pada pagi hari ini (Tom Lembong) memberikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Mukti.

 

Sorotan Publik atas Vonis Tom Lembong

 

Mukti menyatakan, meskipun banyak pihak menganggap ada unsur politik dalam kasus ini, KY akan fokus pada independensi hakim. Ia menegaskan pentingnya memastikan putusan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

“Apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik,” ujarnya.

 

Laporan Tom menjadi prioritas penanganan karena dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Mukti menyebut belum bisa memastikan durasi penyelesaian laporan, namun proses akan diupayakan secepatnya.

 

Kasus ini sebelumnya menuai sorotan karena vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dinilai janggal oleh banyak pihak. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan tersebut mengandung kelemahan mendasar.

 

“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” kata Mahfud.

 

Mahfud juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan hakim tanpa merujuk pada perhitungan resmi BPKP. Ia bahkan mengkritik salah satu pertimbangan yang dinilainya tidak relevan dengan norma hukum.

 

Vonis tersebut akhirnya tidak lagi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga ia dibebaskan dari hukuman.

 

Meski sudah bebas, Tom menegaskan bahwa langkah pelaporan ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kesalahan serupa tidak terulang.

 

Saran yang dapat diberikan dari kasus ini adalah perlunya penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim agar independensi peradilan tetap terjaga. Langkah ini dapat mencegah potensi pelanggaran kode etik di masa depan.

 

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur hukum dan hak-haknya sehingga dapat berpartisipasi dalam pengawasan jalannya peradilan.

 

Lembaga peradilan juga perlu meningkatkan transparansi proses persidangan, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Pemerintah dapat mempertimbangkan langkah-langkah reformasi hukum guna memperkuat integritas aparat peradilan dan menutup celah bagi intervensi pihak luar.

 

Terakhir, sinergi antara lembaga pengawas, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembenahan sistem peradilan yang adil dan akuntabel.

Tags: Amzulian RifaiKomisi Yudisiallaporan Tom Lembong ke KYMahfud MDMukti Fajarvonis janggal Tom Lembong
Post Sebelumnya

Pembiayaan Hijau BSI Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

Post Selanjutnya

Pendaftaran Damkar Jakarta Dibuka 12 Agustus Hari Ini

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Post Selanjutnya
Pendaftaran Damkar Jakarta Dibuka 12 Agustus Hari Ini

Pendaftaran Damkar Jakarta Dibuka 12 Agustus Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.