EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada 10 Penyelenggara Pemilu

Oplus_131072

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada 13 Penyelenggara Pemilu

Lima di antara penerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Abdullah Rumat

Yudi Permana oleh Yudi Permana
13 Agustus 2025
Kategori DAERAH, POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan
Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Lima di antara penerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Abdullah Rumat beserta empat anggotanya, yakni Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi. Secara berurutan nama-nama tersebut berstatus sebagai teradu I hingga V dalam perkara nomor 3-PKE DKPP/I/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; teradu I, Aswandi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Teradu II, Maya Sari, teradu III, Musbah Ilham, teradu IV, Agustinus Verdi Logo, dan teradu V, Aji Masyhudi, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” papar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan
putusan perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025, yang dikutip Selasa (12/8).

Para teradu dalam perkara ini dinilai tidak maksimal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Kasmidi Bulang dan H. Kinsu, dalam Pilkada Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.

Berita Menarik Pilihan

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

Para teradu terbukti tidak memanggil pihak-pihak yang direkomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa penyalahgunaan fungsi rumah dinas jabatan oleh pasangan calon tersebut.

“Tindakan Para teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak professional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni dan Ivan Sugito, serta Ketua Panwaslu Kecamatan
Balongan, Albi Ubaedilah, selaku teradu dalam perkara nomor
37-PKE-DKPP/I/2025.

Lima penyelenggara pemilu lainnya yaitu, Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani; berserta empat anggotanya, Helderia Purba; Posman Naiborhu; Erikson Sitorus; dan Riduan Marpaung, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP
dalam perkara nomor 76-PKE-DKPP/II/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Sugar Fernando Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba, teradu II Helderia Purba, teradu III Posman Naiborhu, teradu IV Erikson Sitorus, dan teradu V Riduan Marpaung masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toba terhitung sejak
putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP
menjatuhkan sanksi peringatan keras (13), peringatan (10), dan terdapat 6 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. ()

Tags: 13 orangDKPPPenyelenggara PemiluSanksi Peringatan Keras
Post Sebelumnya

Sejumlah Personel TNI Mulai Lakukan Pengamanan Kantor Kejaksaan di Kejati Jateng dan DIY

Post Selanjutnya

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Terhadap Jurist Tan Setelah Jadi Buronan Internasional 

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

Sertifikat Lama Harus Dibersihkan, 12 Juta Bidang Tanah Masih Bermasalah

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Pasuruan, Ekoin.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas membenahi carut-marut data pertanahan nasional. Wakil Menteri...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Yusak Farchan, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Citra Institute

Pengamat: Jokowi Besarkan PSI Pakai Strategi ‘Transfer Pemain’ Cukup Efektif tapi…

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi siap membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan menargetkan lolos ke...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermimpi PSI jadi partai besar.

Mimpi PSI Jadi Partai Besar, Kaesang Boyong Tujuh Skuad Baru dari NasDem, Demokrat dan PKS

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Makassar, Ekoin.co - Pamer skuad baru di Rakernas PSI Makassar, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermimpi PSI jadi partai besar. Tujuh kader...

Post Selanjutnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Terhadap Jurist Tan Setelah Jadi Buronan Internasional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.