EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Terhadap Jurist Tan Setelah Jadi Buronan Internasional 

Penyidik pidsus Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Yudi Permana oleh Yudi Permana
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka Jurist Tan selaku eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Pencabutan paspor dalam rangka memudahkan penangkapan terhadap Jurist Tan yang saat ini keberadaannya di luar negeri.

“Kita bermohon (pencabutan paspor), sedang bermohon ke pihak Imigrasi untuk dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, yang dikutip Selasa (12/8).

Selain itu, penyidik pidsus Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena  tidak pernah menghadiri pemanggilan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sementara itu, status penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan juga tengah dalam proses koordinasi dengan Interpol, dan nantinya menjadi buronan Internasional.

Berita Menarik Pilihan

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

“Kalau terkait dengan Jurist Tan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja,” ujar Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, pada saat itu dijabat Abdul Qohar dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan  yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022.

“Perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara, dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ucap Qohar. ()

Tags: Buronan InternasionalJurist TanKejagungPencabutan Paspor
Post Sebelumnya

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada 13 Penyelenggara Pemilu

Post Selanjutnya

Video Pelatih Lumba-Lumba Dimakan Paus Viral, Ternyata Hoaks

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Video Pelatih Lumba-Lumba Dimakan Paus Viral, Ternyata Hoaks

Video Pelatih Lumba-Lumba Dimakan Paus Viral, Ternyata Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.