EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
gugatan pembatalan perkawinan

Kasus Gugatan Pembatalan Perkawinan: Modus TPPO Terungkap

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan untuk melindungi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
13 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian, memperjelas langkah hukum Kejaksaan dalam melindungi kepentingan umum dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perkawinan rekayasa. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai pelindung hukum bagi masyarakat, khususnya korban yang rentan dieksploitasi.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Tim JPN diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, beserta tim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat. Sementara itu, kedua tergugat, Hamad Saleh dan Alifah Futri, tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori karena berdomisili di Arab Saudi.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi tegaknya keadilan. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum. Kewenangan ini menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk mengambil peran aktif dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan masyarakat. Dalam kasus ini, peran tersebut sangat vital karena berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan tindak pidana serius.

Perlindungan Korban Dugaan TPPO Lewat Perkawinan Rekayasa

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, terutama korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh, yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO. Korban, seorang WNI, diduga dieksploitasi oleh pasangannya, WNA asal Arab Saudi.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Pemeriksaan awal JPN menemukan indikasi bahwa pernikahan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan aturan hukum dan melindungi warga negara dari praktik-praktik yang merugikan.

Implikasi Hukum dan Langkah Kejaksaan Selanjutnya

Kasus ini memiliki implikasi hukum yang luas, khususnya dalam upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan warga negara. Penggunaan modus perkawinan rekayasa untuk mengeksploitasi seseorang merupakan tantangan baru bagi penegakan hukum. Dengan mengambil langkah hukum ini, Kejaksaan mengirimkan pesan tegas bahwa praktik semacam itu tidak akan ditolerir.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda musyawarah majelis. Tahapan ini akan menjadi penentu apakah gugatan pembatalan perkawinan ini akan dikabulkan atau tidak. Proses persidangan akan terus dipantau, mengingat pentingnya kasus ini dalam memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Keberanian Kejaksaan untuk mengambil alih kasus ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak individu dan menjaga ketertiban sosial. Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi kejahatan terorganisir yang bersembunyi di balik institusi sakral seperti pernikahan.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Tom Lembong Gugat Hakim ke MA

Melalui kasus ini, Kejaksaan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dalam memecahkan masalah lintas negara. Informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh menjadi kunci dalam mengidentifikasi dugaan TPPO dan memulai proses hukum yang krusial ini.

Baca Juga : Brasil Siap Gugat di ICJ Bongkar Kejahatan Israel

Keputusan Kejaksaan untuk mengajukan gugatan ini bukan sekadar tindakan formalitas, melainkan cerminan dari komitmen institusi untuk melindungi warga negara, khususnya mereka yang berada di posisi rentan. Dengan demikian, gugatan pembatalan perkawinan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Gugatan Pembatalan PerkawinanJakarta BaratkejaksaanPengadilan AgamaTPPOWNI-WNA
Post Sebelumnya

Sumur Bor dan Tower Air Sudah 90% ! Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kebut Penyelesaian

Post Selanjutnya

Menkes Budi Ungkap Alasan Pasien RI Berobat ke Malaysia

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Menkes Budi Ungkap Alasan Pasien RI Berobat ke Malaysia

Menkes Budi Ungkap Alasan Pasien RI Berobat ke Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.