EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Gatot Nurmantyo: Tolak Kriminalisasi Abraham Samad

Gatot Nurmantyo: Tolak Kriminalisasi Abraham Samad

Sejumlah tokoh nasional menolak kriminalisasi terhadap Abraham Samad terkait kasus ijazah Jokowi.

Irvan oleh Irvan
14 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sejumlah tokoh nasional menyuarakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Penolakan ini mencuat setelah Samad diperiksa Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Rabu (13/8/2025). Kata kunci fokus pada pemberitaan ini adalah kriminalisasi Abraham Samad.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Penolakan tersebut salah satunya disampaikan oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Dalam pernyataannya, Gatot menegaskan bahwa praktik kriminalisasi tidak seharusnya terjadi di masa sekarang. “Ingat, tolak kriminalisasi Abraham Samad. Ini bukan zamannya lagi,” ujar Gatot dalam video yang diunggah di akun X mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

 

Pernyataan senada datang dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia bersama sosiolog dan sastrawan Okky Madasari menyatakan dukungan terhadap Samad. “Saya Okky Madasari percaya pada integritas Abraham Samad, saya menolak dan melawan kriminalisasi pada Abraham Samad,” tegas Okky.

 

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari juga menegaskan keberatannya terhadap proses hukum yang dianggap sebagai kriminalisasi tersebut. Dalam komentarnya, Feri mengatakan singkat, “Lawan.” Dukungan ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum bertindak objektif.

BACA JUGA

Abraham Samad Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Polda

 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut menyampaikan keprihatinannya. Ia mengaku sedih mendengar pemanggilan Abraham Samad oleh pihak kepolisian. “Saya Said Didu cukup sedih mendengar pemanggilan Abraham Samad oleh polisi dalam rangka pemeriksaan terkait dengan kasus ijazah palsu Joko Widodo,” ucapnya.

 

Menurut Said, kriminalisasi terhadap siapa pun yang menyuarakan aspirasi publik bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mengimbau agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkaman.

 

Gelombang Penolakan Kriminalisasi Semakin Luas

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas juga memberikan dukungan moral kepada Samad. Ia meminta agar dugaan kriminalisasi segera dihentikan demi menjaga kredibilitas penegakan hukum. Busyro menilai kasus ini berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum.

 

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan profesional. “Hukum harus ditegakkan secara objektif dan profesional,” tegas Mahfud. Ia menolak jika proses hukum yang dijalani Samad berbau kriminalisasi.

 

Dukungan lain datang dari mantan peneliti LIPI sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Tunisia, Ikrar Nusa Bhakti. “Saya Ikrar Nusa Bhakti menolak kriminalisasi Mantan Ketua KPK Abraham Samad,” ucapnya.

 

Akademisi Sulistyowati Irianto pun menyatakan sikap serupa. “Saya Sulistyowati Irianto akademisi menolak kriminalisasi terhadap Abraham Samad,” kata Sulistyowati.

 

Respon Abraham Samad Usai Pemeriksaan

Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan ini memicu berbagai reaksi, terutama dari kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai kriminalisasi.

 

Dalam keterangannya, Samad menyebut kasus yang menimpanya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. “Pertama, seperti tadi yang saya jelaskan, alasan saya bahwa ini adalah sebuah pembukaan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ungkap Samad.

 

Ia menegaskan bahwa jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia siap melakukan perlawanan hukum. Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Samad tidak akan tinggal diam menghadapi proses yang menurutnya tidak adil.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan KPK yang dikenal vokal dalam pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap tokoh seperti Samad dapat memberikan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

 

Sejumlah tokoh yang menyuarakan dukungan berharap agar aparat penegak hukum benar-benar mengedepankan asas keadilan. Proses hukum yang transparan diyakini dapat menghindari tuduhan kriminalisasi terhadap Samad maupun pihak lainnya.

 

Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

 

Pengamat menilai bahwa besarnya gelombang penolakan kriminalisasi Abraham Samad menunjukkan adanya kesadaran publik yang tinggi terhadap perlunya menjaga ruang kebebasan berpendapat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kemunduran demokrasi.

 

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti proses ini sesuai prosedur, tanpa intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum yang bersih akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

 

Berdasarkan catatan, ini bukan kali pertama Abraham Samad berhadapan dengan proses hukum. Namun, dukungan publik yang besar kali ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengawal proses hukum secara terbuka.

 

Sebagai penutup, para tokoh yang menolak kriminalisasi Abraham Samad berharap agar setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Hal ini menjadi kunci agar demokrasi tetap terjaga dan keadilan bisa dirasakan semua pihak.

Tags: Abraham SamadBusyro MuqoddasGatot Nurmantyokriminalisasi Abraham SamadMahfud MDPolda Metro Jaya
Post Sebelumnya

Abraham Samad Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Polda

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Sudewo di Proyek DJKA Kemenhub

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Pati Memanas, Warga Desak Sudewo Lengser

Dugaan Korupsi Sudewo di Proyek DJKA Kemenhub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.