Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal terbesar yang diperkirakan bernilai Rp30 miliar. Penindakan ini terjadi di Pelabuhan Rakyat Taman Raja pada 10-12 Agustus 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, ditemukan dua kapal yang memuat ribuan koli barang ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Menurut keterangan resmi dari Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi, pengawasan ini berawal dari adanya informasi intelijen mengenai penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera melakukan pendalaman bersama tim gabungan dari BIN, BAIS, TNI, dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025. Hasilnya, tim gabungan menemukan dua kapal, yaitu KLM. Airlangga dan KLM. Arya Dwipa Arama, yang memuat barang-barang ilegal tersebut.
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” ujar Djaka, seperti dikutip pada Rabu (13/8/2025). Barang-barang yang diamankan mencakup tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan berbagai barang lain. Total temuan diperkirakan mencapai 10.000 koli, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Selain barang-barang ilegal, DJBC bersama tim gabungan juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM. Selain itu, satu orang koordinator lapangan di pelabuhan rakyat juga turut diamankan. “Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut,” tambah Djaka dalam pernyataannya.
Setelah proses pengawasan selesai, pada Selasa (12/8/2025), barang hasil penindakan tersebut diangkut ke dalam 89 unit truk wingbox dan dibawa ke Pelindo Jambi dengan pengawalan ketat dari TNI dan Polri. Djaka menegaskan bahwa penyelundupan barang bukan sekadar merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri serta kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” pungkasnya.





