Jakarta, EKOIN.CO – Krisis iklim kini bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan realitas yang nyata dirasakan di Asia Tenggara. Suhu ekstrem di Bangkok, banjir di Manila, dan kekeringan di Jawa menjadi bukti nyata dampak perubahan iklim. Jika tidak ada langkah signifikan, proyeksi emisi karbon di kawasan ini akan mencapai empat miliar ton per tahun sebelum 2040. Maka, skema harga karbon muncul sebagai instrumen vital yang dapat mengendalikan emisi sambil tetap menopang pertumbuhan ekonomi.
Meskipun skema ini berpotensi memberikan dampak positif, penerapannya juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait beban terhadap sektor manufaktur. Sebuah simulasi menunjukkan bahwa penerapan harga karbon seragam sebesar 80 dolar AS per ton di seluruh negara ASEAN dapat menekan emisi hingga 13% dan menghemat devisa dari impor energi lebih dari 60 miliar dolar AS per tahun. Namun, di sisi lain, simulasi ini juga memproyeksikan kenaikan tarif listrik hingga 15% dan potensi penurunan daya saing ekspor untuk industri tertentu, seperti logam di Vietnam, elektronik di Malaysia, serta petrokimia di Thailand.
Namun demikian, skenario yang lebih komprehensif memberikan secercah harapan baru. Saat harga karbon disandingkan dengan percepatan pembangunan pembangkit listrik terbarukan dan dihubungkan melalui ASEAN Power Grid, lonjakan tarif listrik dapat ditekan menjadi 11%. Lebih jauh lagi, jika 40% dari pendapatan tarif karbon dialokasikan untuk subsidi teknologi hijau dan pelatihan ulang tenaga kerja, industri berbasis elektronik dan kendaraan listrik dapat meningkatkan ekspor hingga 1 miliar dolar AS per tahun. Dengan demikian, harga karbon dapat menjadi katalisator bagi transformasi ekonomi hijau, bukan sekadar hambatan.
Indonesia, bersama negara-negara ASEAN lainnya, telah memulai perjalanan ini. Singapura, misalnya, telah menaikkan pajak karbonnya, sementara Vietnam sedang dalam tahap uji coba pasar karbon nasional. Indonesia sendiri sudah mengoperasikan skema perdagangan emisi untuk 146 pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara, sedangkan Malaysia dan Thailand menargetkan peluncuran mekanisme serupa pada tahun 2025. Namun, keberagaman kebijakan ini berisiko menciptakan fenomena “belanja karbon,” di mana perusahaan pindah ke negara dengan tarif lebih rendah, yang pada akhirnya akan melemahkan efektivitas kebijakan regional. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan menjadi kunci.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, terdapat empat prinsip dasar yang dapat menjadi fondasi bagi desain tarif karbon ASEAN. Pertama, penerapannya harus bertahap dan membedakan karakter sektor, dengan memberikan izin emisi gratis di awal untuk industri padat energi. Kedua, seluruh pendapatan dari tarif karbon harus didaur ulang untuk mendanai efisiensi energi, pelatihan ulang tenaga kerja, dan subsidi listrik rumah tangga miskin. Ketiga, harga karbon harus terhubung dengan jaringan listrik lintas negara, yang memungkinkan interkoneksi energi terbarukan antarnegara. Terakhir, penetapan harga dasar regional yang jelas dan bertahap akan menciptakan kerangka kerja yang adil bagi semua negara.
Indonesia memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan ini. Dengan potensi penerimaan negara hingga Rp120 triliun per tahun dari tarif karbon, dana tersebut dapat digunakan untuk mendanai proyek energi terbarukan dan menyambungkan listrik ke jutaan rumah tangga desa. Di sisi lain, harga karbon juga berfungsi sebagai alat pertahanan dagang di tengah mekanisme penyesuaian perbatasan karbon yang diterapkan oleh Eropa. Dengan desain kebijakan yang cerdas, adil, dan transparan, Indonesia serta negara-negara ASEAN lainnya dapat membuktikan bahwa melindungi iklim dapat berjalan beriringan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri.





