EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Tom Lembong Kembali Digelar, Saksi Ahli Bongkar Konsep Mens Rea

BPKP Tanggapi Laporan Tom Lembong ke Ombudsman

BPKP pastikan pendampingan auditor dan klarifikasi prosedur audit sesuai aturan.

Irvan oleh Irvan
14 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan menghormati langkah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan sejumlah auditor lembaga tersebut ke Ombudsman RI. BPKP memastikan akan memberikan pendampingan kepada auditor yang dilaporkan, dengan keyakinan mereka telah bekerja sesuai prosedur.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ujar Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, Rabu (13/8/2025).

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

 

Gunawan juga menanggapi kabar viral di media sosial mengenai auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah yang dilaporkan Tom. Di media sosial, ramai disebut Khusnul adalah lulusan tahun 2024, sehingga memunculkan spekulasi publik.

 

“Auditor yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan (sidang Tom Lembong) adalah Khusnul Khotimah, Auditor Ahli Muda yang sudah berpengalaman. Khusnul pakai (huruf) K bukan (huruf) C,” kata Gunawan.

 

Ia menambahkan, memang ada nama Chusnul Khotimah yang pernah melamar sebagai CPNS BPKP pada 2024. Namun Chusnul tersebut tidak lulus seleksi, sehingga tidak menjadi bagian dari BPKP. Gunawan menegaskan bahwa Khusnul dan Chusnul adalah dua orang berbeda.

 

“Narasi yang beredar pada pemberitaan media selama ini merupakan Chusnul Khotimah yang lolos seleksi administrasi, yaitu orang lain pelamar CPNS BPKP Tahun 2024, dan gugur atau tidak lulus pada tahapan berikutnya. Jadi ini adalah dua nama yang berbeda,” jelasnya.

 

BPKP Tegaskan Kompetensi Auditor

Gunawan menjelaskan, auditor muda di BPKP memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi prasyarat jabatan. Posisi auditor muda merupakan jenjang fungsional setelah auditor ahli pertama, dengan syarat angka kredit tertentu.

 

“Auditor muda harus mengantongi sertifikat kompetensi auditor muda, dengan angka kredit yang dihitung berdasarkan jam kerja audit, pendidikan, pelatihan, atau sertifikasi kompetensi yang menunjang jabatan,” ungkapnya.

 

BACA JUGA

Tom Lembong Laporkan Audit BPKP ke Ombudsman

 

Sementara itu, Tom Lembong diketahui melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI pada Selasa (12/8/2025) siang, didampingi penasihat hukum Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pengaduan Tom ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Yudisial.

 

Tom mengaku menemukan dugaan kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor BPKP terkait perkara importasi gula yang sempat menjeratnya. Ia meyakini tidak ada kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

 

Dalam laporan yang diajukan, Tom menyebut adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan maladministrasi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Tim auditor yang dilaporkannya terdiri dari Miswan Nasution sebagai koordinator, Kristiyanto sebagai pengendali teknis, Khusnul Khotimah sebagai ketua tim, serta anggota tim John Michel, Sigit Sukhem, dan M Amirul Mu’min.

 

Kronologi Laporan Tom Lembong

Setelah mendapatkan abolisi, Tom melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial. Tidak lama kemudian, ia mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait tim auditor BPKP.

 

Menurut Tom, langkah ini diambil untuk mengoreksi hasil audit yang menurutnya tidak akurat. Ia berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa proses perhitungan yang digunakan auditor.

 

BPKP, di sisi lain, menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses audit telah dijalankan sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Pendampingan terhadap auditor yang dilaporkan akan dilakukan hingga proses klarifikasi selesai.

 

Gunawan menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. Namun, ia menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Tom Lembong dan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan keuangan. Perkembangan proses di Ombudsman akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.

 

Masyarakat pun diingatkan untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. BPKP meminta semua pihak menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme.

 

Ombudsman RI sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah awal penanganan laporan ini. Namun, sesuai prosedur, lembaga tersebut biasanya melakukan verifikasi awal sebelum memutuskan langkah lanjut.

 

Dengan adanya laporan ini, proses klarifikasi diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Baik BPKP maupun Tom Lembong telah menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan di hadapan Ombudsman.

Tags: audit negaraauditorBPKPimportasi gulaLaporan Tom Lembong ke OmbudsmanOmbudsman RI
Post Sebelumnya

India Resmi Hentikan Penggunaan Dolar di BRICS

Post Selanjutnya

Miliarder Borong Lahan, Indonesia Hadapi Perang Pangan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Miliarder Borong Lahan, Indonesia Hadapi Perang Pangan

Miliarder Borong Lahan, Indonesia Hadapi Perang Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.