EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Royalti Musik Tidak Dibebankan pada Pengunjung Tapi Untuk Pengusaha Caffe

Royalti musik di ruang publik hanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan pengunjung. Suara alam rekaman, termasuk kicauan burung, tetap dikenakan royalti.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
dalam NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Royalti Musik Tidak Dibebankan pada Pengunjung Tapi Untuk Pengusaha Caffe
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik di ruang publik tidak berlaku untuk pengunjung, melainkan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola tempat usaha. Penjelasan ini disampaikan dalam acara IPXpose Indonesia 2025 di Gedung Smesco Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Gabung WA NEWS EKOIN di sini

“Bagi pengunjung, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ujar Supratman, merespons kekhawatiran publik belakangan ini.

Menurutnya, banyak pengunjung restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang keliru memahami mekanisme pembayaran royalti. Ia menegaskan hanya pelaku usaha yang memutar musik secara komersial yang wajib membayar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Royalti Berlaku untuk Musik dan Suara Rekaman

Supratman menyoroti fenomena pelaku usaha yang mengganti musik dengan suara alam atau hewan, seperti kicauan burung. Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), jika suara tersebut berasal dari rekaman, maka tetap dikenakan royalti.

“Ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ucapnya.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

LMKN menyatakan, aturan ini bertujuan melindungi hak pencipta dan memperluas cakupan objek royalti di ruang publik.


Dampak Ekonomi dan Mekanisme Pembayaran

Menkum mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperjelas mekanisme pembayaran royalti agar transparan dan mudah diakses. Ia menegaskan siap menanggung konsekuensi kebijakan tersebut.

“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Meski pengunjung secara hukum tidak terdampak, pelaku usaha mengakui biaya royalti berpotensi memengaruhi harga menu atau layanan. Dalam praktik bisnis, tambahan biaya operasional seperti ini sering dialihkan ke konsumen, baik melalui kenaikan harga maupun pengurangan fasilitas hiburan.

Pengamat ekonomi menilai dampak terhadap konsumen tetap mungkin terjadi, meskipun sifatnya tidak langsung. Hal ini terutama dirasakan di sektor usaha yang bergantung pada hiburan sebagai daya tarik.


Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa royalti merupakan bentuk perlindungan terhadap karya cipta. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif di Indonesia.

“Kalau tidak ada penghargaan terhadap karya, nanti pencipta malas berkarya,” ujar seorang perwakilan LMKN.

Sejumlah asosiasi pelaku usaha menyambut positif kejelasan aturan tersebut, meski meminta pemerintah mempertimbangkan skema tarif yang adil dan proporsional.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengunjung dan pelaku usaha terkait kewajiban membayar royalti.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hak ciptaLMKNmusikpelaku usaharoyaltisuara alam
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
177

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
30

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Prabowo Tampil Terdepan di KTT BRICS 2025

Prabowo Tampil Terdepan di KTT BRICS 2025

8 Juli 2025
14
Jepang Dievakuasi Tsunami Setelah Gempa 8,8 Magnitudo

Jepang Dievakuasi Tsunami Setelah Gempa 8,8 Magnitudo

31 Juli 2025
27
Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

2 Agustus 2025
10
Busi Motor Mati? Bersihkan Pakai Garam Dapur

Busi Motor Mati? Bersihkan Pakai Garam Dapur

17 Agustus 2025
7
Trump Perluas Tarif Baja dan Aluminium, Ratusan Produk Impor Tambahan Kena Dampak

Trump Perluas Tarif Baja dan Aluminium, Ratusan Produk Impor Tambahan Kena Dampak

20 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.