JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang tidak kooperatif saat proses penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama dan perusahaan travel haji-umrah. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hambatan itu terjadi saat tim penyidik menyasar kantor swasta. Ia mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus korupsi ini.
“Memang diduga pihak-pihak terkait melakukan tindakan-tindakan yang tidak kooperatif dalam proses penggeledahan di lapangan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (14/8).
Budi menegaskan, KPK mengimbau semua pihak tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Jadi kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses tersebut,” ujarnya.
Penggeledahan dan Temuan Awal Korupsi
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag hingga perusahaan travel Maktour. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Tambahan kuota sebesar 20 ribu itu seharusnya dibagi sesuai aturan: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian justru dilakukan 50%-50%, yang memicu dugaan korupsi.
Perubahan komposisi kuota tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler malah mengalir ke pihak travel swasta.
Menurut Budi, langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Pencegahan dan Sikap Pihak Terkait
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, menyatakan siap mengikuti proses hukum. “Pak Menteri menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif,” kata Anna.
KPK menegaskan akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk menggali lebih jauh aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar dan ibadah yang melibatkan ribuan jemaah dari seluruh Indonesia.
Sejumlah pakar hukum mengingatkan, penanganan kasus ini harus transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji tidak menurun.
KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus korupsi ini agar melapor melalui saluran resmi.
Menurut Budi, keterlibatan publik dalam memberi informasi dapat mempercepat proses penyidikan.
Selain itu, KPK menegaskan akan memberikan perlindungan kepada saksi yang memberikan keterangan penting.
Penggeledahan yang telah dilakukan disebut menghasilkan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang kini dianalisis oleh penyidik.
Langkah selanjutnya adalah memeriksa para pihak yang terlibat untuk mengkonfirmasi temuan tersebut.
KPK menegaskan, setiap hambatan yang disengaja dalam proses ini bisa berujung pada jerat hukum tambahan bagi pelakunya.
Dengan tegas, Budi menyatakan bahwa lembaganya tidak akan ragu menindak siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan korupsi kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah memunculkan hambatan dalam proses penggeledahan, terutama dari pihak-pihak yang tak kooperatif. KPK mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat menambah jerat hukum.
Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kemenag dan Maktour, mengungkap dugaan penyimpangan pembagian kuota yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah mencegah beberapa tokoh bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Publik diminta berpartisipasi dengan memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










