JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, kali ini terkait pemberian fasilitas haji reguler kepada jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur haji khusus. Informasi ini memperkuat dugaan adanya modus lain dalam praktik korupsi kuota haji yang tengah diselidiki.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini bukan hanya berkaitan dengan alokasi kuota haji, tetapi juga dengan pemberian fasilitas yang tidak sesuai peruntukan. “Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.
Modus Penyelewengan Kuota Haji Semakin Kompleks
Selain haji khusus yang mendapatkan fasilitas reguler, KPK menemukan adanya jemaah yang mendaftar melalui jalur haji furoda namun memperoleh layanan layaknya haji khusus. Padahal, haji furoda adalah program undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi melalui visa mujamalah, dengan biaya yang bahkan lebih tinggi daripada haji khusus.
“Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda. Ini lebih mahal lagi, furoda. Tapi barengnya sama haji khusus,” ujar Asep. Temuan ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya memanfaatkan celah kuota haji, melainkan juga fasilitas yang melekat pada tiap jalur keberangkatan.
KPK mengimbau jemaah yang merasa dirugikan agar memberikan keterangan demi mempercepat proses penyidikan. Asep menegaskan, partisipasi korban sangat krusial dalam mengungkap pola penyimpangan yang terjadi.
Penyidikan Resmi dan Pencegahan ke Luar Negeri
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 7 Agustus 2025 untuk mendalami peran pihak-pihak terkait. “Penyidik memilih sprindik umum itu karena kami masih ingin mendalami beberapa peran,” kata Asep pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Dalam pengembangan kasus, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025. Pencegahan juga berlaku bagi dua orang lain berinisial IAA dan FHM. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kebijakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menilai langkah ini penting untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
Penyimpangan pada Tambahan Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Berdasarkan ketentuan, 92 persen atau 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan pembagian yang janggal: 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini menguntungkan pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler, sehingga potensi penerimaan meningkat drastis.
KPK menegaskan bahwa pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan ini semakin menguatkan adanya rekayasa pengalokasian kuota haji untuk tujuan keuntungan pribadi atau kelompok.
Pemeriksaan terus berlanjut, dan KPK belum menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri aliran dana hasil penyimpangan kuota dan fasilitas haji untuk memastikan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Publik diminta untuk bersabar menunggu hasil akhir penyidikan, mengingat kompleksitas dugaan penyelewengan kuota haji yang melibatkan banyak pihak dan mekanisme administratif yang rumit.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tidak hanya menyangkut alokasi kursi keberangkatan, tetapi juga fasilitas yang diberikan secara tidak tepat sasaran.
Penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan adanya modus berlapis, dari penyimpangan kuota hingga pemberian fasilitas lintas jalur keberangkatan.
Keterlibatan pejabat tinggi, termasuk pencegahan terhadap mantan Menteri Agama, menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak politik dan administratif yang luas.
Distribusi tambahan kuota yang tidak sesuai ketentuan memperlihatkan potensi kerugian finansial besar bagi negara dan masyarakat.
Partisipasi korban dan saksi menjadi kunci untuk mempercepat pengungkapan fakta serta memastikan keadilan dalam pengelolaan kuota haji di masa depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





