ISTANBUL, EKOIN.CO – Sekelompok pakar hukum, advokat hak asasi manusia (HAM), dan akademisi internasional mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk pasukan militer guna menghentikan kampanye genosida Israel yang telah berlangsung lebih dari 22 bulan di Jalur Gaza. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (18/8/2025) di Istanbul, Turki.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini
Prof Richard Falk, Presiden Tribunal Gaza Project, menegaskan masyarakat internasional perlu menerapkan prinsip Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect/R2P) sebagai dasar intervensi. “Hukum telah gagal karena tidak ditegakkan,” ujar Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk Palestina.
Seruan R2P untuk Gaza
Menurut Falk, ketidakmampuan hukum internasional menekan agresi Israel telah membuat warga Palestina tidak terlindungi, meskipun bukti kekejaman massal sangat jelas. Ia menekankan R2P adalah kerangka hukum yang sah untuk mencegah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Prinsip R2P pertama kali muncul pada dekade 1990-an setelah dunia gagal mencegah tragedi Rwanda dan pembersihan etnis di bekas Yugoslavia. R2P kemudian diadopsi dalam KTT PBB 2005 dan tercantum pada paragraf 138 serta 139 Dokumen Hasil KTT.
Sejak saat itu, prinsip R2P sudah lebih dari 95 kali digunakan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB. Namun, hingga kini penerapannya dinilai lemah terhadap kasus yang menimpa Palestina.
Desakan pembentukan pasukan militer PBB dianggap mendesak karena krisis kemanusiaan Gaza telah menewaskan puluhan ribu warga sipil, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
PBB dan Tanggung Jawab Global
Para pakar menilai, tanpa intervensi nyata, PBB berisiko kehilangan kredibilitas sebagai lembaga penjaga perdamaian dunia. Mereka menegaskan intervensi militer internasional bukan hanya kewajiban moral, tetapi mandat hukum yang diakui secara global.
Selain Falk, sejumlah akademisi dan advokat HAM lainnya turut menandatangani seruan tersebut. Mereka menilai diamnya komunitas internasional sama dengan memberikan izin bagi berlanjutnya genosida di Gaza.
Desakan itu juga mengingatkan negara-negara anggota PBB agar tidak hanya mengutuk, melainkan mengambil langkah nyata sesuai kewajiban yang tertuang dalam R2P.
Hingga kini, Dewan Keamanan PBB belum menyepakati resolusi khusus mengenai intervensi Gaza, karena adanya veto dari beberapa negara anggota tetap. Kondisi ini menjadi hambatan serius bagi upaya menghentikan kekerasan.
Jika R2P benar-benar ditegakkan, maka PBB memiliki kewajiban hukum dan politik untuk melindungi rakyat Gaza dari kekejaman massal yang terus berlangsung.
Seruan pembentukan pasukan militer PBB untuk Gaza menjadi peringatan penting bagi komunitas internasional agar tidak tinggal diam menyaksikan genosida.
Prinsip R2P yang lahir dari tragedi masa lalu kini kembali diuji di Gaza, di mana ribuan nyawa masih terancam setiap harinya.
Tanpa langkah tegas, penderitaan rakyat Palestina dikhawatirkan semakin memburuk dan kepercayaan terhadap hukum internasional akan runtuh.
PBB diingatkan untuk tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, melainkan bertindak nyata dengan mengerahkan pasukan militer.
Keberanian politik dari negara-negara anggota PBB akan menentukan apakah Gaza akan mendapat perlindungan sesuai prinsip R2P atau terus menjadi korban ketidakadilan global.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





