JAKARTA EKOIN.CO – Tarif listrik terbaru resmi berlaku mulai Selasa, 19 Agustus 2025. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Ikuti update di WA Channel EKOIN.
Tarif Listrik Tetap untuk Semua Golongan
ESDM menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) tetap sama untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga penerangan jalan umum. Bagi kelompok bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM, tarif juga tidak mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa tarif listrik pelanggan non-subsidi ditinjau setiap tiga bulan mengikuti kondisi makroekonomi, antara lain kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).
Komitmen PLN Jaga Pasokan Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik. Menurutnya, keputusan ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu 29 Juli 2025.
Ia menambahkan, PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan agar seluruh pelanggan mendapatkan pelayanan terbaik. “PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” imbuhnya.
Selain itu, PLN menekankan bahwa ketersediaan listrik yang stabil akan menjadi penopang utama bagi dunia usaha, khususnya sektor industri yang tengah berupaya memperkuat daya saing.
Pemerintah juga menilai, keputusan mempertahankan tarif ini memberikan kepastian bagi pelaku bisnis dan rumah tangga. Dengan begitu, masyarakat tidak terbebani kenaikan biaya rutin di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Sementara itu, tarif listrik untuk periode 18–24 Agustus 2025 ditetapkan sama seperti bulan-bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlangsungan usaha penyedia listrik.
Kebijakan stabilisasi tarif listrik dipandang sebagai langkah penting untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli, sekaligus mendukung iklim usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pemulihan ekonomi di semester kedua tahun 2025.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN di seluruh Indonesia bisa tetap menikmati tarif listrik tanpa adanya tambahan biaya. Pemerintah memastikan bahwa sektor energi tetap menjadi prioritas dalam menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










