EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK-Bareskrim Bahas Dugaan Pencucian Uang TPPU Setya Novanto

KPK-Bareskrim Bahas Dugaan Pencucian Uang TPPU Setya Novanto

KPK berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dugaan TPPU Setnov. Publik menunggu transparansi proses hukum kasus pencucian uang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Langkah ini dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, mengingat penanganan perkara berada di Bareskrim. Ikuti update eksklusif di WA Channel EKOIN.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tengah memantau proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, desakan agar KPK lebih aktif dalam menangani dugaan TPPU Setnov datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi ini menilai penanganan kasus di kepolisian belum memperlihatkan progres yang jelas.

Desakan Publik Perkuat Kasus TPPU Setnov

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai perlu adanya langkah cepat dari lembaga antirasuah. Ia menyebut, dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi proyek e-KTP seharusnya ditangani lebih transparan. Menurutnya, kasus yang berada di Bareskrim Polri terkesan lamban tanpa kejelasan arah hukum.

MAKI meminta KPK turun tangan karena menyangkut kepentingan publik. Skandal korupsi e-KTP yang menyeret Setnov sebelumnya telah menimbulkan kerugian besar negara. Publik pun menaruh perhatian besar pada setiap perkembangan hukum yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Sejak awal, keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP dianggap sebagai salah satu contoh terbesar praktik korupsi di Indonesia. Dengan adanya dugaan TPPU, publik berharap aset hasil tindak pidana dapat dilacak dan dikembalikan untuk kepentingan negara.

Pembebasan Bersyarat dan Kewajiban Setnov

Di tengah sorotan publik, Setnov diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain pengurangan masa hukuman, Setnov diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti lebih dari Rp49 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, menyatakan Setnov telah memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. “Pembayaran denda Rp500 juta sudah dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK,” ungkapnya.

Setnov juga sudah melunasi sebagian besar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar. Sisa kewajiban senilai Rp5,3 miliar juga telah diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan KPK. Dengan demikian, seluruh kewajiban finansialnya terkait perkara korupsi e-KTP dianggap tuntas.

Meski bebas bersyarat, status hukum Setnov tetap menjadi sorotan karena masih ada dugaan TPPU yang tengah ditangani Bareskrim. Publik mempertanyakan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan aspek pencucian uang dari kasus ini.

Koordinasi antara KPK dan Bareskrim menjadi krusial agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Transparansi juga diharapkan agar publik mengetahui langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya terhadap dugaan TPPU tersebut.

KPK sendiri menegaskan, koordinasi dengan Bareskrim dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan akuntabel. Penelusuran aset yang diduga terkait pencucian uang dianggap sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Dengan status bebas bersyaratnya Setnov, perhatian publik kembali menguat pada kasus e-KTP dan dugaan TPPU. Banyak pihak menilai langkah hukum harus tetap berjalan, sekalipun terpidana utama sudah berada di luar jeruji.

Ke depan, hasil koordinasi antara KPK dan Bareskrim akan menjadi penentu arah penanganan kasus. Apakah KPK akan mengambil alih penyidikan atau tetap memantau proses di kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kasus TPPU yang menjerat Setnov diharapkan menjadi momentum pembenahan serius dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia. Publik menunggu bukti nyata bahwa negara tidak mentoleransi upaya melarikan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Koordinasi KPK dengan Bareskrim mengenai dugaan TPPU Setnov menunjukkan adanya langkah penguatan penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menegaskan pentingnya keterlibatan dua lembaga penegak hukum utama dalam menangani perkara besar.

Kehadiran desakan publik dan MAKI menambah bobot urgensi agar kasus tidak berlarut. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Setnov yang kini bebas bersyarat tetap berada dalam sorotan publik. Hal ini karena dugaan TPPU masih membayangi rekam jejak hukumnya.

Koordinasi lintas lembaga penting untuk menuntaskan aspek pencucian uang. Penelusuran aset hasil kejahatan harus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.

Harapan publik, langkah hukum dalam kasus TPPU Setnov mampu menjadi preseden baik. Negara diharapkan tegas menghadapi praktik pencucian uang yang menyertai korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

 

Tags: Bareskrime-KTPkorupsiKPKSetya NovantoTPPU
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Hadiri Karnaval Bersatu HUT RI

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.