Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan remisi HUT RI kepada 18.430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, ratusan orang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan rincian penerima remisi tahun ini terdiri dari 17.982 orang yang menerima Remisi Umum (RU) I, serta 457 orang penerima RU II. Dari total tersebut, sebanyak 344 orang langsung bebas pada hari kemerdekaan.
Selain remisi umum, Kusnali mengungkapkan, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Angka ini meliputi RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sejumlah 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut, 233 narapidana penerima RD II langsung bebas.
BACA JUGA
Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Commander MARSEC Republic of Singapore Navy
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kusnali melalui keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).
Rincian Remisi Umum dan Dasawarsa
Pemberian remisi ini, menurut Kusnali, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada WBP yang berperilaku baik. Ia menegaskan, mekanisme pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu, tercatat sebanyak 18.095 narapidana memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa secara bersamaan. Dari jumlah tersebut, 233 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima keduanya.
Data Ditjenpas Jawa Barat per 17 Agustus 2025 menyebutkan, total warga binaan mencapai 26.858 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara anak binaan berjumlah 169 orang.
Kusnali menambahkan, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP). Sebanyak 102 anak menerima PMP umum, sementara 98 anak menerima PMP dasawarsa. Dari total itu, sebagian langsung menghirup udara bebas pada momentum HUT RI.
“Pengurangan masa pidana ini diberikan agar anak binaan juga mendapatkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru lebih cepat, dengan harapan dapat berkontribusi positif di masyarakat,” ungkap Kusnali.
Apresiasi untuk Perilaku Baik
Menurut Kusnali, pemberian remisi bukan hanya soal pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada narapidana yang berhasil menjalani pembinaan dengan baik. Ia menekankan bahwa remisi adalah wujud pembinaan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak serta-merta diberikan begitu saja, melainkan melalui proses evaluasi ketat terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Kusnali menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam mengawal proses reintegrasi sosial narapidana yang bebas. Tujuannya agar mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama.
“Melalui remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik. Bagi mereka yang bebas, kesempatan ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk memulai hidup yang lebih baik,” ujar Kusnali.
Dengan pemberian remisi HUT RI ke-80 ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, melainkan juga memberi kesempatan kedua bagi mereka yang berupaya memperbaiki diri.
Keseluruhan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembinaan lebih efektif di seluruh lembaga pemasyarakatan. Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga insentif untuk menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan produktif.





