Jakarta, Ekoin.co – Hakim nonaktif Agam Syarief Baharudin mengeklaim telah mengembalikan uang suap sebesar Rp6,2 miliar yang diterimanya dari pihak korporasi untuk memengaruhi vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi minyak goreng. “Semua sudah (dikembalikan),” ujar Agam setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) pukul 13:00 WIB
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pernyataan Agam tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Kuasa hukum Agam juga menyinggung soal pengembalian uang kepada kejaksaan. “Terkait ada pengembalian dana dari terdakwa sendiri (Agam) ke Kejaksaan,” kata pengacara di ruang sidang.
Meski demikian, pengacara tidak menjelaskan kapan tepatnya uang tersebut dikembalikan. Dalam perkara ini, Agam bersama sejumlah pejabat pengadilan lainnya diduga menerima total uang suap senilai Rp40 miliar.
Mereka yang diduga terlibat selain Agam adalah ketua majelis hakim Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Selain itu, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga disebut menerima aliran dana.
Dugaan Penerimaan Uang Suap
Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada Mei 2024, seorang perantara bernama Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai 500.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp8 miliar kepada Wahyu Gunawan.
Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan. Arif memperoleh Rp3,3 miliar, Djuyamto mendapatkan Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp1,1 miliar. Adapun Wahyu kebagian Rp800 juta.
Jaksa dalam persidangan menjelaskan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk “titipan” agar majelis hakim membaca berkas perkara dengan cermat. “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ucap jaksa menirukan pernyataan Arif dalam pemeriksaan.
Tahap kedua terjadi pada Oktober 2024. Ariyanto kembali memberikan uang tunai senilai 2 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp32 miliar kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
Uang tersebut kemudian dibagikan kembali. Arif mendapatkan Rp12,4 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar, sedangkan Wahyu menerima Rp1,6 miliar.
Vonis Lepas untuk Korporasi
Menurut dakwaan, uang miliaran rupiah itu diberikan agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi minyak goreng. Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, yang membawahi PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, serta PT Permata Hijau Sawit.
Perusahaan-perusahaan tersebut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau CPO. Jaksa menilai para terdakwa berupaya memengaruhi hakim dengan imbalan suap dalam jumlah besar.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selain itu, pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agam menjadi sorotan karena pernyataannya terkait pengembalian uang suap. Meski begitu, jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.




