EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pengembalian aset

DPA Jadi Kunci Baru Pengembalian Aset Negara dari Korporasi

Jaksa Agung mendorong penerapan DPA sebagai terobosan penegakan hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
22 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak para penegak hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan. Pendekatan ini disebutnya sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang berfokus pada pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money.

Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyampaikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Seminar ini juga diselenggarakan secara daring untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Baca Juga : Kejaksaan Dorong BRICS Permudah Pengembalian Aset.

Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud nyata pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus pidana korporasi.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” tegas Jaksa Agung.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

Ia menjelaskan bahwa DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini sangat relevan untuk mengoptimalkan pengembalian aset sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Mengupas DPA sebagai Alternatif Penegakan Hukum

Penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan merupakan salah satu upaya pembaharuan hukum acara pidana. Jaksa Agung menegaskan, langkah ini bukan untuk melemahkan hukum, tetapi justru untuk memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Baca juga : Ini 8 Aset Mewah Koruptor Surya Darmadi Siap Pelelangan Aset

Dalam forum ilmiah ini, Jaksa Agung juga menggarisbawahi beberapa isu strategis yang perlu dikaji lebih dalam. Isu tersebut mencakup identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA, jenis delik, indikator tindak pidana yang relevan, serta mekanisme pelaksanaan DPA oleh Jaksa.

Selain itu, perlu juga dikaji peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan, optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dalam pelaksanaan DPA, implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA, serta cara mitigasi potensi penyalahgunaan dan mekanisme pengawasannya.

Kolaborasi untuk Optimalkan Pengembalian Aset Negara

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80 pada tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Di antaranya ada Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi.

Hadir pula Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad. Para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil juga turut serta dalam seminar ini, menunjukkan antusiasme terhadap isu pengembalian aset yang tengah didorong.

Kolaborasi antara Kejaksaan, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkret untuk merumuskan regulasi dan mekanisme yang kuat agar penerapan DPA dapat berjalan efektif. Dengan demikian, upaya pengembalian aset negara dapat dioptimalkan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: DPAhukum pidanaKejaksaan AgungKUHPPengembalian Asettindak pidana korporasi
Post Sebelumnya

Mohamed Salah Cetak Rekor Pemain Terbaik PFA

Post Selanjutnya

Rencana Pernikahan Ronaldo dan Georgina di Portugal, Diprediksi Bak Pesta Kerajaan

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Rencana Pernikahan Ronaldo dan Georgina di Portugal, Diprediksi Bak Pesta Kerajaan

Rencana Pernikahan Ronaldo dan Georgina di Portugal, Diprediksi Bak Pesta Kerajaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.