EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
DPD Usulkan DP Pelunasan Haji 6 Bulan Awal

DPD Usulkan DP Pelunasan Haji 6 Bulan Awal

DPD RI mengusulkan pelunasan biaya haji dilakukan enam bulan sebelum keberangkatan. Usulan ini dianggap penting agar pemerintah lebih siap menghadapi penyelenggaraan haji

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
23 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, mendorong adanya perubahan mekanisme pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dengan ketentuan pelunasan dilakukan paling lambat enam bulan sebelum jadwal keberangkatan. Usulan ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, pelunasan yang lebih awal akan memberi ruang waktu lebih panjang bagi pemerintah dalam menyiapkan segala kebutuhan teknis penyelenggaraan haji, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga konsumsi jemaah. “Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” ujarnya.

Usulan Pelunasan Haji Lebih Awal

Dailami menegaskan, langkah ini juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi pada musim haji 2025 lalu, terutama saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Masalah transportasi hingga konsumsi jemaah sempat menjadi sorotan. “Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” katanya.

Ia menilai, kepastian pembayaran lebih awal akan membantu pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji. Menurut Dailami, usulan ini sangat penting agar tidak terulang kembali kendala teknis di lapangan. “Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.

Pembahasan Cepat Revisi UU Haji

Selain menyampaikan usulan tersebut, Dailami juga mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Hal ini disebabkan Arab Saudi telah mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 2026. “Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera,” tandasnya.

Berita Menarik Pilihan

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

Sementara itu, di Indonesia, terdapat perubahan kelembagaan penyelenggara haji yang semula ditangani Kementerian Agama akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Bahkan, DPR dan pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR sejak disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis (24/7/2025). Saat ini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang dikebut dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025).

Dailami menilai percepatan pembahasan ini mutlak dilakukan karena menyangkut koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, kepastian regulasi akan membantu memperbaiki tata kelola ibadah haji ke depan.

Pelunasan biaya haji enam bulan sebelum keberangkatan menjadi usulan kunci dari DPD untuk memastikan pemerintah lebih siap.
Langkah ini diharapkan menghindari persoalan teknis di lapangan seperti yang terjadi pada haji 2025.
Perubahan regulasi juga dipandang mendesak karena adanya deadline dari pemerintah Arab Saudi.
Revisi UU Haji dan Umrah ditargetkan rampung sebelum akhir Agustus 2025.
Dengan persiapan lebih awal, kualitas pelayanan haji diharapkan semakin meningkat.

Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan jika usulan pelunasan lebih awal disepakati.
Koordinasi dengan Arab Saudi harus diperkuat untuk menghindari hambatan teknis.
Calon jemaah haji sebaiknya dipersiapkan lebih dini terkait kewajiban pelunasan.
Keterbukaan informasi soal biaya dan teknis haji perlu diperluas ke masyarakat.
Evaluasi menyeluruh penyelenggaraan haji tahun 2025 dapat menjadi acuan perbaikan ke depan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Arab SaudiDPDDPRhajipelunasanregulasi
Post Sebelumnya

Kemenko PMK Bergerak Cepat: Identifikasi Masalah, Dampingi Keluarga Balita Raya

Post Selanjutnya

Pedagang Pasar Keluhkan Aturan SPHP Bulog

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Pemprov DKI menargetkan angka inflasi Jakarta tahun ini berada di bawah sasaran nasional guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif. (Foto: Humas Pemprov DKI/Ekoin.co)

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

oleh Noval Verdian
6 Februari 2026
0

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menyebut pemulihan ekonomi Jakarta sebagai momentum penting setelah perlambatan pada kuartal sebelumnya.

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (6/2).

IHSG Berpeluang Menguat, Tapi Sinyal Koreksi Masih Mengintai Pasar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Level penopang terdekat diperkirakan berada di 7.854 dan 7.654, sementara batas atas pergerakan harian berada di rentang 8.181 hingga 8.318.

Post Selanjutnya
Pedagang Pasar Keluhkan Aturan SPHP Bulog

Pedagang Pasar Keluhkan Aturan SPHP Bulog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.