EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pertambangan

Kejati Bengkulu menetapkan Nazirin sebagai tersangka ke-12 kasus korupsi pertambangan. Kerugian negara akibat korupsi pertambangan mencapai Rp 500 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 Agustus 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pertambangan
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu,EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Nazirin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan. Penetapan dilakukan Selasa (26/8/2025), menjadikan Nazirin sebagai tersangka ke-12 dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Ikuti berita terbaru EKOIN.CO lewat WA Channel.

Menurut Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Nazirin. “Dari rangkaian pemeriksaan, Nazirin melanggar gratifikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Denny saat dikonfirmasi melalui telepon.

Gratifikasi Korupsi Pertambangan Rp 1 Miliar

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nazirin menerima uang total Rp 1 miliar dari tersangka Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya. Uang tersebut diberikan agar syarat pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dapat dipenuhi. “Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nadzirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan,” jelas Danang.

Dalam pengembangan kasus, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner hitam milik Bebby Hussy. Mobil tersebut ditemukan di kediaman Awang, kerabat Bebby yang juga terjerat kasus perintangan penyidikan.

Kasus gratifikasi ini menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam jaringan korupsi pertambangan di Bengkulu. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 11 tersangka lain yang berasal dari berbagai perusahaan tambang dan pejabat terkait.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Daftar 12 Tersangka Korupsi Pertambangan

Adapun daftar lengkap tersangka hingga kini terdiri dari:

  1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
  7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
  8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
  9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
  10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
  11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
  12. Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu, Nazirin.

Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), perusahaan yang dikendalikan Bebby Hussy. Dugaan awal meliputi aktivitas pertambangan di luar izin usaha produksi, masuk ke kawasan hutan tanpa izin, serta tidak melakukan reklamasi pasca-tambang.

Kejati Bengkulu juga mendapati indikasi penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Penggeledahan dilakukan di kantor Sucofindo serta Pelindo Regional II Bengkulu, guna melengkapi bukti atas praktik korupsi pertambangan yang sistematis.

Selain itu, kejaksaan menyita berbagai aset bernilai tinggi dari para tersangka, termasuk rumah mewah, perhiasan, harta bergerak, hingga kendaraan pribadi. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar.

Kerugian negara tersebut tidak hanya berasal dari praktik manipulasi penjualan batu bara, tetapi juga akibat kerusakan lingkungan dari kegiatan tambang ilegal. Fakta ini memperkuat tuduhan bahwa korupsi pertambangan telah berdampak besar pada sektor ekonomi maupun lingkungan di Bengkulu.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus diperluas, mengingat masih terbuka peluang adanya tersangka baru. Penelusuran terhadap aliran dana gratifikasi juga akan dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Nazirin belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya. Sementara itu, Kejati Bengkulu berkomitmen membawa seluruh pelaku korupsi pertambangan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kasus korupsi pertambangan di Bengkulu semakin memperlihatkan rumitnya praktik kecurangan di sektor energi dan sumber daya mineral. Penetapan Nazirin sebagai tersangka ke-12 menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan pengusaha, tetapi juga pejabat negara.

Besarnya kerugian negara hingga Rp 500 miliar menambah urgensi penegakan hukum yang lebih tegas. Aparat diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan ilegal.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana gratifikasi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang sistematis. Transparansi dalam pengawasan pertambangan mutlak diperlukan.

Masyarakat pun menaruh harapan agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan berujung pada vonis yang memberi efek jera.

Langkah penyitaan aset para tersangka merupakan upaya penting, namun pembenahan tata kelola pertambangan harus tetap menjadi prioritas ke depan. ( * )


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
27

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
94

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
57

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

memulai usaha

Rahasia Sukses Memulai Usaha dari Nol

13 Agustus 2025
5
Messi Terancam Absen Bela Inter Miami  Langgar Aturan, Bisa Kena Sanksi MLS

Messi Terancam Absen Bela Inter Miami Langgar Aturan, Bisa Kena Sanksi MLS

23 Juli 2025
15
Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

24 Juli 2025
9
Lula Apresiasi Prabowo sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

Lula Apresiasi Prabowo sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

10 Juli 2025
10
Santri Summit 2025 Hadirkan Tokoh Nasional dan Influencer Muda

Santri Summit 2025 Hadirkan Tokoh Nasional dan Influencer Muda

29 Juni 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.