Manokwari, EKOIN.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Buronan berinisial GS, yang diduga terlibat kasus korupsi proyek jalan, diamankan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8). Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
GS, perempuan berusia 53 tahun, adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Rambatu-Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun 2018. Nilai proyek yang disoal mencapai Rp31 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga : Kejaksaan Agung Berhasil Lakukan Penangkapan Buronan Kasus Penipuan 12 Miliar
Penangkapan GS menambah daftar panjang buronan yang berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan. Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku mengintai pergerakan GS hingga akhirnya berhasil menemukan lokasinya di Manokwari. Setelah memastikan identitasnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Kronologi Penangkapan Buronan GS
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim, GS sudah menjadi DPO sejak Oktober 2023. Persembunyiannya yang kerap berpindah-pindah membuat proses pencarian memakan waktu. Berkat kerja sama dan sinergi antarunit di Kejaksaan, informasi keberadaan GS di Manokwari akhirnya terkonfirmasi. Proses penangkapan berlangsung lancar karena GS bersikap kooperatif saat diamankan. Ia tak melakukan perlawanan dan mengikuti semua arahan petugas.
Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa jajaran Kejaksaan terus aktif melakukan pencarian terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung sendiri sudah berulang kali menekankan pentingnya penangkapan para buronan demi terwujudnya kepastian hukum. Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan memastikan tidak ada lagi pihak yang bisa menghindar dari proses hukum.
Baca juga : Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Terhadap Jurist Tan Setelah Jadi Buronan Internasional
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengutip pernyataan Jaksa Agung. Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Hal ini untuk menghindari penjemputan paksa dan memudahkan proses hukum yang harus mereka jalani.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Korupsi
GS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti GS jika terbukti bersalah di persidangan.
Kasus yang menimpa GS ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa sekecil apa pun perbuatan melawan hukum, terutama korupsi, akan terus dikejar oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan tidak akan pernah lelah dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang merugikan keuangan negara. Upaya pemberantasan korupsi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penangkapan GS sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lain yang masih bebas. Keberadaan GS yang berhasil ditangkap di luar wilayah Maluku, tempat tindak pidana terjadi, menunjukkan luasnya jangkauan operasi tim Kejaksaan. Operasi ini tidak hanya terbatas di ibu kota, tetapi menyentuh hingga ke pelosok daerah.
Penangkapan buronan ini adalah kemenangan bagi masyarakat dan negara. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas. Dengan keberhasilan ini, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat. Kita semua berharap, kasus-kasus lain yang serupa juga bisa segera dituntaskan, agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan di seluruh Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





