Jakarta, ekoin.co – Industri telekomunikasi Indonesia melakukan bisnis secara ilegal dan menyalahi aturan yang ditentukan pemerintah untuk melindungi data pribadi . Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua operator raksasa, Indosat atau PT Indosat Tbk, dan kartu Tri (PT Hutchison 3 Indonesia), dalam menjual-belikan kartu perdana.
Kedua perusahaan telekomunikasi tersebut diduga melakukan praktik aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di handphone (HP) dengan memanfaatkan data pribadi turis asing.
Namun belum diketahui modus pelaku melakukan aktifasi IMEI secara ilegal menggunakan data turis asing. Tindakan tersebut dapat disalahgunakan oleh pelaku atau pihak lain melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Lantas apakah pihak Indosat dan Tri tidak mengetahui adanya lonjakan pembelian kartu perdana baru di sejumlah daerah terutama di wilayah Batam dengan data turis dalam aktifasi IMEI?
Seharusnya kedua perusahaan telekomunikasi melakukan investigasi kepada dealer yang melakukan penjualan kartu perdana dengan jumlah banyak dan tidak wajar. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihak Indosat dan Tri sengaja membiarkan dengan alasan mengejar target penjualan bisnis.
Berdasarkan laporan tim investigasi dari salah media online Kabarinvestigasi.co.id yang menemukan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kelalaian teknis. Indikasi kuat menunjukkan adanya kejahatan sistematis yang berimplikasi langsung terhadap hukum, ekonomi, dan etika bisnis perusahaan.
Selain itu, adanya kebocoran data pribadi yang rawan disalahgunakan untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Seperti diketahui, sejak 2020, pemerintah mewajibkan setiap ponsel yang beroperasi di Indonesia memiliki IMEI sah yang terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian. Wisatawan asing pun diberi kelonggaran berupa registrasi IMEI sementara selama 90 hari.
Namun, celah regulasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pelaku yang bekerja sama dengan operator besar seperti Indosat dan Tri.
Data turis yang dikumpulkan melalui pembelian kartu SIM turis di bandara maupun konter resmi, itu dimulai dari paspor, nomor SIM card, hingga barcode IMEI—disebut justru dipakai untuk mengaktifkan ponsel ilegal hasil penyelundupan.
Modus Aktivasi Massal yang Dilakukan Pelaku
Berdasarkan sumber laporan salah satu media kabarinvestigasi.co.id, mengungkapkan bahwa aktivasi ilegal berlangsung secara masif yang dilakukan pelaku. Dari server di Jakarta, Bali, Pekanbaru, Bandung, hingga Batam, ribuan ponsel bisa diaktifkan hanya dalam hitungan jam.
Seorang pelaku lapangan di Batam mengaku bisa memproses 500 unit ponsel hanya dalam dua jam. Fakta tersebut menegaskan bahwa praktik ini telah berjalan terstruktur dan terorganisir, jauh dari sekadar aksi oknum kecil.
Batam yang diduga sebagai “basisnya” handphone (HP) Iphone ilegal atau HP ilegal yang masuk tanpa pajak menjadi basis aktivasi IMEI ilegal yang paling besar di Indonesia.
Iphone-iphone yang masuk secara diselundupkan secara ilegal itu dapat diaktivasi dengan mudah sehingga menambah nilai jual dimasyarakat dan kemudian disebar di seluruh indonesia.
Bukan hanya itu saja, cukup berbekal nomor IMEI dan data aktivasi, dimanapun perangkat berada, Iphone dan HP Android tersebut dapat diaktivasi. ()










