EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus serupa.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan itu dibacakan pada Rabu (27/8) setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menyampaikan vonis tersebut dalam sidang terbuka. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Gatot.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Gatot saat membacakan putusan.

Vonis Korupsi Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 5 tahun.

Berita Menarik Pilihan

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

Dalam persidangan sebelumnya pada 30 Juli lalu, JPU juga menuntut suami Mbak Ita, Alwin Basri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, disebut memiliki peran dominan dalam perkara ini.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Hak politik Mbak Ita dan Alwin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini diambil sebagai bagian dari hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp9 Miliar

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga perkara berbeda. Kasus itu melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus anggota legislatif provinsi. Skandal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.

Kini, baik Mbak Ita maupun Alwin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan. Proses hukum pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tipikor menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumkorupsiMbak ItaSemarangTipikorvonis
Post Sebelumnya

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Post Selanjutnya

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online berdasarkan laporan PPATK dan hasil pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin PNS. (Foto: RidwansyahEkoin.co)

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut program strategis nasional di Jakarta. Pemprov DKI secara resmi melarang penggunaan atap seng pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) baru guna mendukung arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan hunian yang lebih sejuk dan sehat. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

“Kami akan menginstruksikan agar rumah susun maupun rumah baru yang dibangun Pemprov DKI tidak lagi memakai seng. Seluruhnya akan menggunakan...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

ajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti puluhan senjata tajam hasil modifikasi yang disita dari para pelaku tawuran dalam konferensi pers Operasi Pekat Jaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Sebanyak 105 pelaku berhasil diamankan guna menekan angka kriminalitas jalanan di ibu kota. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Ekoin.co)

Operasi Pekat Jaya: Polda Metro Amankan 105 Pelaku Tawuran, 56 Senjata Tajam Modifikasi Disita

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

“Hasil operasi menunjukkan 105 orang kami amankan. Setelah dilakukan pendalaman, 55 orang kami kenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya ditetapkan sebagai...

Post Selanjutnya
Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.