EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus serupa.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan itu dibacakan pada Rabu (27/8) setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menyampaikan vonis tersebut dalam sidang terbuka. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Gatot.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Gatot saat membacakan putusan.

Vonis Korupsi Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 5 tahun.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Dalam persidangan sebelumnya pada 30 Juli lalu, JPU juga menuntut suami Mbak Ita, Alwin Basri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, disebut memiliki peran dominan dalam perkara ini.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Hak politik Mbak Ita dan Alwin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini diambil sebagai bagian dari hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp9 Miliar

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga perkara berbeda. Kasus itu melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus anggota legislatif provinsi. Skandal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.

Kini, baik Mbak Ita maupun Alwin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan. Proses hukum pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tipikor menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumkorupsiMbak ItaSemarangTipikorvonis
Post Sebelumnya

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Post Selanjutnya

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Post Selanjutnya
Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.