Buruh Desak Upah NaikUpah 10,5 % Bila Tidak Dipenuhi Lakukan Mogok Nasional

.Jakarta, EKOIN.CO – Para buruh menyerukan agar upah minimum naikUpah, menuntut kenaikan antara 8,5 % hingga 10,5 % untuk tahun 2026. Aksi digelar pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR dan disertai ancaman mogok nasional jika permintaan tak terpenuhi

Dalam unjuk rasa tersebut, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menekankan urgensi kenaikan tersebut. Ia memperingatkan, “Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi.”

Pada saat bersamaan, Menaker Yassierli menanggapi bahwa penetapan upah minimum mengikuti mekanisme resmi melalui kajian akademis dan forum LKS Tripnas, yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan buruh

Mekanisme Kenaikan Upah – Kajian dan Proses NaikUpah

Proses kenaikan upah minimum nasional tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian. Kajian mencakup aspek inflasi (sekitar 3,23 %), pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 %), dan indeks tertentu (1,0–1,4 %), sebagai dasar usulan buruh naikUpah sebesar 8,5–10,5 %

Yassierli menyatakan bahwa hasil kajian tersebut akan dibahas di LKS Tripnas sebelum diputuskan. Ia menyebut bahwa proses ini panjang dan membutuhkan partisipasi bermakna dari seluruh unsur terkait

Respon Pengusaha – Tantangan Kenaikan Besar

Apindo menekankan agar kenaikan upah mempertimbangkan inflasi, daya beli pekerja, dan kemampuan perusahaan, serta mendorong dialog bipartit per perusahaan

Hippindo (sector ritel) menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan yang terlalu tinggi di tengah ekonomi sulit dapat mematikan usaha kecil—“situasi lagi sulit … kenaikan yang tidak wajar justru membuat dunia usaha mati.”

Aksi Serentak dan Tuntutan Luas NaikUpah

Ratusan ribu buruh dari 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota turut serta dalam aksi damai menyuarakan tuntutan tersebut. Selain kenaikan upah, ada enam tuntutan lain: hapus outsourcing (HOSTUM), bentuk satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu 2029

Dalam konteks lokal, di Sumatra Utara, FSPMI mengancam menggelar demo setiap Kamis jika Gubernur Bobby Nasution tak merespons tuntutan kenaikan UMP hingga 10,5 %


Secara keseluruhan, tuntutan naikUpah telah menggerakkan aspirasi buruh dengan tuntutan konkret, disertai proses kajian formal dan tanggapan beragam dari pengusaha—sebuah dinamika yang merefleksikan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha.


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights