Jakarta, EKOIN.CO-Perampasan Aset DPR Ungkap Kenapa RUU Perampasan Aset Sulit Dipenuhi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga dibahas secara serius oleh DPR, meski sudah masuk dalam Prolegnas. Hambatan utama muncul dari perlunya klarifikasi materi perundangan dan sinyal resmi pemerintah. Kata perampasan muncul kini sebagai kata pamungkas penuh makna dalam dinamika politik dan legal ini.
Hambatan Materi dan Legislasi Perampasan
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkap bahwa materi RUU Perampasan Aset masih harus diperbarui. Ia mencatat, perlu kejelasan apakah RUU tersebut khusus perampasan aset korupsi atau berlaku juga untuk tindak pidana umum. “Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana… apakah akan bersinggungan… dengan undang-undang TPPU,” ujarnya, menyoroti potensi tumpang tindih regulasi.
Proses pemutakhiran materi tersebut memerlukan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Bob juga menyatakan Baleg masih menunggu sinyal resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pembahasan dimulai.
Penantian Surpres dan Posisi DPR Terbaru
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa surat presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sampai sekarang belum diperbarui—masih berstatus usulan dari era Presiden Jokowi tahun 2023. Pemerintah, lewat Menteri Hukum, tengah mengolah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.
Meski draf RUU disebut sudah hampir final, Sinergi antara Kemenkumham dan PPATK baru saja memperkuat rancangan perundangan tersebut. Namun, hingga kini DPR masih belum membuka jalur formal pembahasan.
Harapan Tahun Ini dan Partisipasi Publik dalam Perampasan
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dimulai tahun 2025. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar undang-undang yang disusun kuat, inklusif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR tak memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, melainkan hanya pada Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Artinya, pembahasannya akan tertunda dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.
Reaksi Publik dan Harapan Efek Jera dari Perampasan
Publik dan pemangku kepentingan seperti KPK hingga PPATK menilai RUU Perampasan penting untuk memberi efek jera terhadap pelaku koruptor dan memperkuat pemulihan aset negara. PPATK menunjukkan adanya aset hasil kejahatan yang tidak bisa dikembalikan tanpa kehadiran UU perampasan.
Presiden Jokowi sebelumnya juga mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Namun, pakar hukum seperti Abdul Fickar Hadjar menduga ada resistensi karena RUU memberikan wewenang luas kepada negara untuk merampas aset, bahkan sebelum putusan hukum berkekuatan tetap.
Perampasan adalah kata kunci utama yang menyatukan semua aspek—dari hambatan regulasi, hukum, hingga politis—dalam RUU yang idealnya mampu memperkuat pemberantasan korupsi.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





