EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Kenapa RUU Perampasan Aset Belum Diresmikan DPR?

Kenapa RUU Perampasan Aset Belum Diresmikan DPR?

Baleg menunda pembahasan RUU Perampasan Aset karena perlu memperjelas cakupan dan menghindari tumpang tindih hukum. DPR masih menunggu sinyal final pemerintah dan pengiriman DIM agar bisa memulai pembahasan RUU perampasan aset.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 September 2025
Kategori PERISTIWA, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 


Jakarta,  EKOIN.CO-Perampasan Aset DPR Ungkap Kenapa RUU Perampasan Aset Sulit Dipenuhi,  RUU Perampasan Aset hingga kini belum juga dibahas secara serius oleh DPR, meski sudah masuk dalam Prolegnas. Hambatan utama muncul dari perlunya klarifikasi materi perundangan dan sinyal resmi pemerintah. Kata perampasan muncul kini sebagai kata pamungkas penuh makna dalam dinamika politik dan legal ini.

Hambatan Materi dan Legislasi Perampasan

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkap bahwa materi RUU Perampasan Aset masih harus diperbarui. Ia mencatat, perlu kejelasan apakah RUU tersebut khusus perampasan aset korupsi atau berlaku juga untuk tindak pidana umum. “Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana… apakah akan bersinggungan… dengan undang-undang TPPU,” ujarnya, menyoroti potensi tumpang tindih regulasi.

Proses pemutakhiran materi tersebut memerlukan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Bob juga menyatakan Baleg masih menunggu sinyal resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum pembahasan dimulai.

Penantian Surpres dan Posisi DPR Terbaru

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa surat presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset yang sampai sekarang belum diperbarui—masih berstatus usulan dari era Presiden Jokowi tahun 2023. Pemerintah, lewat Menteri Hukum, tengah mengolah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Polda Metro Klarifikasi Pemeriksaan Viral di Polsek Cilandak Gunakan Kertas Bekas, Tidak Ada Rekayasa

Meski draf RUU disebut sudah hampir final, Sinergi antara Kemenkumham dan PPATK baru saja memperkuat rancangan perundangan tersebut. Namun, hingga kini DPR masih belum membuka jalur formal pembahasan.

Harapan Tahun Ini dan Partisipasi Publik dalam Perampasan

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dimulai tahun 2025. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar undang-undang yang disusun kuat, inklusif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR tak memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, melainkan hanya pada Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Artinya, pembahasannya akan tertunda dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Reaksi Publik dan Harapan Efek Jera dari Perampasan

Publik dan pemangku kepentingan seperti KPK hingga PPATK menilai RUU Perampasan penting untuk memberi efek jera terhadap pelaku koruptor dan memperkuat pemulihan aset negara. PPATK menunjukkan adanya aset hasil kejahatan yang tidak bisa dikembalikan tanpa kehadiran UU perampasan.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Namun, pakar hukum seperti Abdul Fickar Hadjar menduga ada resistensi karena RUU memberikan wewenang luas kepada negara untuk merampas aset, bahkan sebelum putusan hukum berkekuatan tetap.


Perampasan adalah kata kunci utama yang menyatukan semua aspek—dari hambatan regulasi, hukum, hingga politis—dalam RUU yang idealnya mampu memperkuat pemberantasan korupsi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BalegDPRefektivitas hukumperampasanProlegnasRUU Perampasan Aset
Post Sebelumnya

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Post Selanjutnya

KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, tutup...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan saat penyidik Polsek Cilandak periksa tersangka IP. Foto: Amsi

Polda Metro Klarifikasi Pemeriksaan Viral di Polsek Cilandak Gunakan Kertas Bekas, Tidak Ada Rekayasa

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya memberi klarifikasi terkait prosedur pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan yang...

Kapolsek Menteng menunjukkan sebagian barang bukti yang dijual penjaga rumah ke penadah (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Barang Milik Majikan Senilai Rp 600 Juta Dijual Penjaga Rumah ke Penadah

oleh Ridwansyah
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jajaran Polsek Metro Menteng menangkap dua orang pelaku pencurian dan empat orang penadah barang curian di sebuah...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

KPK Sita 26 Miliar Rupiah dan Aset Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.