Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya memberi klarifikasi terkait prosedur pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan yang sempat viral, berubah menjadi narkoba di Polsek Cilandak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, rekaman CCTV di ruang penyidik.
Kombes Budi menerangkan peristiwa yang terjadi di ruang penyidik itu adalah proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea (IP) pada Senin (26/1/2026). Saat itu, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya, DA terhadap NA yang terjadi pada 11 Desember 2025.
“Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” ucap Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Lanjut Budi, kertas bekas yang digunakan itu berisi BAP kasus narkoba yang telah diusut sebelumnya dan tidak berkaitan dengan perkara penganiayaan.
“Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” terang Budi.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya menggunakan kertas bekas. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” sambungnya.
Disampaikan Budi, penyidik menggunakan kertas bekas itu dengan maksud untuk efisiensi. Mengingat, isi BAP itu masih akan dikoreksi lagi oleh IP selaku pihak yang diperiksa.
“Ya, dalam artian ini kan bisa untuk menjadi corat-coret pada saat koreksi, itu bisa menjadi oret-oretan nanti akan di-print kembali. Ya penyidik juga melakukan langkah itu salah, efisiensi karena memang didukung oleh anggaran untuk kita ada anggaran proses penyidikan dan penyelidikan,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut laporan dugaan penganiayaan yang menjerat istri IP itu masih dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menerima hasil visum dari korban, terkait luka akibat penganiayaan yang dialaminya.
“Artinya proses ini tetap berjalan dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi diambil alih dari Polsek Cilandak dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bid Propam dan Sie Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus anggota Polsek Cilandak yang diduga mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
Peristiwa tersebut turut beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasikinian.
Dalam video yang diunggah salah satu akun instagram, terlihat orang yang memvideokan itu marah-marah ke sejumlah penyidik karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai. (Amsi)





