EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Lampung Sita Aset Arinal 38 Miliar Rupiah

Kejati Lampung Sita Aset Arinal 38 Miliar Rupiah

Kejati Lampung menyita aset Rp38 miliar terkait kasus dana PI. Arinal membantah adanya penggeledahan di rumah pribadinya.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
5 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung EKOIN.CO – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berlangsung hampir 14 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Kejati telah menyita aset senilai Rp38 miliar. Isu seputar aset menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Arinal hadir di Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru keluar Jumat (5/9/2025) dini hari pukul 01.07 WIB. Usai pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada penggeledahan di kediamannya. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” ujar Arinal.

Aset dalam Kasus Korupsi

Meski demikian, Kejati Lampung sebelumnya menyatakan telah menyita berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara ini. Rinciannya meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,2 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,3 miliar, serta deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar.

Selain itu, terdapat 29 lembar sertifikat hak milik dengan nilai sekitar Rp28 miliar. Total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp38 miliar. Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah Arinal pada Rabu (3/9/2025).

Dalam pemeriksaannya, Arinal menjelaskan pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,2 juta dolar AS atau sekitar Rp109 miliar telah ditempatkan di Bank Lampung. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan mendukung aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ia menambahkan, keputusan itu diambil menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024. “Dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka, supaya tidak lagi memakai dana APBD atau kredit berbunga tinggi,” ujarnya.

Pemeriksaan dan Bantahan Arinal

Arinal mengaku harus menjawab banyak pertanyaan dari penyidik, sehingga pemeriksaan berjalan hingga larut malam. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka,” kata dia.

Menurutnya, penyimpanan dana di Bank Lampung bertujuan mendorong kemandirian BUMD. Ia juga menegaskan tidak ada keterlibatan langsung dengan aset yang disebut disita. Pernyataannya itu menanggapi informasi publik yang beredar mengenai langkah penyitaan oleh Kejati Lampung.

Sementara itu, Kejati menekankan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan korupsi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aliran dana PI 10 persen yang nilainya cukup besar dapat ditelusuri.

Kasus aset ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Publik Lampung kini menunggu kejelasan hasil pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan perkembangan baru dari penyidikan.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: arinal djunaidiasetbank lampungdana PIKejati Lampungkorupsi
Post Sebelumnya

Nikah Massal Istiqlal Hadirkan 100 Pasangan

Post Selanjutnya

Prestasi UIN Jakarta di Ajang Thai ICF 2025

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Prestasi UIN Jakarta di Ajang Thai ICF 2025

Prestasi UIN Jakarta di Ajang Thai ICF 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.