EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Oplus_131072

Kronologi dan Peran Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem berperan langsung dalam pertemuan dengan Google Indonesia yang berlangsung beberapa kali pada Februari 2020.  

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 September 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kronologi perkara yang menyeret pendiri Gojek ini menarik perhatian publik, mengingat proyek pengadaan laptop tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, proyek bernilai triliunan rupiah itu justru diduga menjadi ajang praktik korupsi. Apakah ada pihak lain yang diduga terlibat?

Peran Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers pengumuman status tersangka eks Mendikbudristek itu.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Nurcahyo menyebut Nadiem berperan langsung dalam pertemuan dengan Google Indonesia yang berlangsung beberapa kali pada Februari 2020.

Kemudian, Nadiem juga mengadakan rapat virtual bersama pejabat internal Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T sebagai Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani). Pertemuan ini dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai.

Kemudian pada awal 2020, mantan Bos Gojek Indonesia ini menjawab surat Google terkait rencana pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di kementeriannya.

Berdasarkan instruksi Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP periode 2020–2021), menyusun petunjuk teknis yang secara eksplisit mengarah pada penggunaan Chrome OS. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nurcahyo, penyidikan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat di Kementerian Pendidikan.

 “Peran Nadiem Makarim cukup signifikan dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengadaan laptop ini,” ujar Nurcahyo.

Laptop Chromebook yang seharusnya dibagikan ke sekolah-sekolah dinilai tidak sesuai spesifikasi dan harga yang dipatok jauh di atas nilai pasar. Temuan ini menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejagung untuk mendalami dugaan praktik korupsi, dan siapa saja pihak yang melakukan mark up harga satu unit laptop.

Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 

Kasus ini bermula saat Kejagung menerima laporan adanya kejanggalan dalam proses lelang pengadaan laptop pada tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pola manipulasi harga serta keterlibatan pihak ketiga yang menguntungkan segelintir orang.

Pada tahap berikutnya, tim penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat kementerian, vendor penyedia, hingga pihak swasta yang terlibat. Nama Nadiem Makarim disebut dalam berbagai dokumen dan keterangan, hingga akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dinilai cukup kuat. Penelusuran aliran dana pun masih terus berjalan untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). ()

Tags: Korupsi Pengadaan LaptopKronologi dan PeranPenyidik JampidsusTersangka Nadiem Makarim
Post Sebelumnya

Avila Bahar dan Putera Adam siap tampil di final MTCC 300 KM bersama Honda Malaysia Racing Team

Post Selanjutnya

Robert Na Endi Jaweng: Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Robert Na Endi Jaweng: Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

Robert Na Endi Jaweng: Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.