EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

KPK periksa 12 saksi guna telusuri aliran dana dugaan korupsi CSR. Kasus ini melibatkan pencucian uang dengan dana publik yang diselewengkan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
6 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait penyelidikan aliran dana dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan legislatif.
Gabung WA Channel EKOIN

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dan pihak swasta. KPK menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan guna menelusuri penggunaan dana CSR yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Aliran Dana Korupsi CSR Jadi Fokus

Kasus dugaan korupsi CSR ini masuk dalam ranah hukum Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal-pasal tersebut mengindikasikan adanya praktik pencucian uang dari dana yang diduga tidak sah. Dana tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas anggota DPR.

KPK menilai pengungkapan aliran dana sangat penting agar pola penggunaan CSR dapat dipetakan secara jelas. Hal ini juga untuk memastikan dana publik tidak berubah fungsi menjadi sarana memperkaya individu.

Berita Menarik Pilihan

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Dalami Saksi dan Bukti Pencucian Uang

Saksi-saksi yang diperiksa diharapkan memberikan keterangan mengenai alur distribusi dana CSR dari lembaga keuangan menuju pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan ini sekaligus menyelidiki apakah terdapat rekayasa dalam pencairan maupun penyaluran dana.

Menurut penelusuran, sebagian dana CSR diduga dialihkan melalui transaksi yang tidak sesuai prosedur. Cara ini membuka ruang praktik pencucian uang, yang kemudian ditutupi dengan aktivitas bisnis semu.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi ini akan menyasar semua pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah pemeriksaan saksi selesai.

Lembaga independen ini berharap masyarakat mendukung proses hukum agar kasus dana CSR dapat terungkap secara tuntas. Ke depan, mekanisme pengawasan CSR akan terus diperketat agar tidak lagi dimanfaatkan secara menyimpang.

Kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dana publik. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk menyingkap pola penyalahgunaan.

KPK menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut kasus ini, termasuk menelusuri praktik pencucian uang.

Penerapan pasal Tipikor dan TPPU memberi landasan hukum tegas agar pelaku dapat dijerat secara adil.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa CSR seharusnya dikelola transparan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.

Perlu dukungan publik agar pemberantasan korupsi terus berjalan konsisten dan memberi efek jera bagi pelaku. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bank IndonesiaCSRkorupsiKPKOJKpencucian uang
Post Sebelumnya

Lowongan Kerja Lansia Resmi Dibuka Boga Group

Post Selanjutnya

Produksi Beras Nasional Tembus 31 Juta Ton

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Post Selanjutnya
Produksi Beras Nasional Tembus 31 Juta Ton

Produksi Beras Nasional Tembus 31 Juta Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.