EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Bea Cukai Bongkar 5 Modus Rokok Ilegal

Bea Cukai Bongkar 5 Modus Rokok Ilegal

Bea Cukai mengungkap lima modus utama peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penegakan hukum dilakukan dengan konsep ultimum remedium agar tetap proporsional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
6 September 2025
Kategori EKOBIS, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sedikitnya lima modus utama peredaran rokok ilegal di Indonesia. Modus tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kelima pola tersebut menjadi tren yang terus ditemukan di lapangan. “Ini kalau dipajak lebih ke apa kalau menghindar harus bayar pajak yang lebih gede itu apa tax avoidance ya tax avoidance pita cukai SKT,” ujarnya dalam media briefing pada Kamis (5/9/2025).

Modus Rokok Ilegal yang Paling Banyak Ditemukan

Nirwala menjelaskan modus pertama adalah rokok polos tanpa pita cukai, yang jelas-jelas melanggar aturan. Kedua, pemalsuan pita cukai, baik dengan mencetak tiruan maupun menggunakan pita bekas.

Selain itu, modus salah peruntukan juga kerap digunakan. Misalnya, pita cukai yang seharusnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk menekan tarif cukai.

“Jadi menentukan tarif rokok itu berdasarkan dua hal, yang pertama jenis rokoknya, yang kedua kapasitas produksinya,” jelas Nirwala. Ia menambahkan, tarif terendah berlaku untuk SKT, lebih tinggi untuk SKM, dan tertinggi untuk SPM (Sigaret Putih Mesin).

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Modus berikutnya adalah salah personalisasi, yaitu penggunaan kode pita cukai yang seharusnya khusus untuk pabrikan tertentu, tetapi ditempelkan pada rokok merek lain. Hal ini membuat pengawasan lebih sulit karena kode tersebut seolah sah.

Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Cukai

Selain membongkar modus, Nirwala juga menekankan konsep ultimum remedium dalam penegakan hukum cukai. Ia meluruskan anggapan bahwa konsep ini berarti denda saja. “Apakah ultimum remedium itu menghilangkan pidananya? Tidak, tetapi mengakhirkan pidananya sepanjang you bayar denda,” terangnya.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran cukai pada dasarnya merupakan tindak pidana. Namun, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah membuka ruang penyelesaian dengan pendekatan restorative justice. Tujuannya agar penanganan tetap proporsional, tanpa mengurangi efek jera.

“Masakita nangkep katakanlah 10 slop di toko online ya kan semua pelanggaran di cukai itu hampir semuanya pidana. Masa iya-iya 5 slop sampai ke jaksa agung gitu loh,” ujar Nirwala.

Dengan mekanisme ultimum remedium, penyelesaian perkara yang nilainya kecil bisa tetap diproses tanpa membebani aparat penegak hukum. Meski begitu, Bea Cukai tetap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Upaya pengawasan dilakukan secara berlapis, termasuk patroli darat, laut, serta pemantauan distribusi di pasar dan toko online. Bea Cukai berharap, dengan pemahaman masyarakat mengenai modus-modus ini, konsumsi rokok ilegal dapat ditekan.

Kesadaran publik diharapkan menjadi benteng pertama untuk menolak produk yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Edukasi berkelanjutan dinilai penting agar generasi muda tidak terjebak dalam peredaran rokok ilegal.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bea cukaicukaimodus rokok ilegalrokok ilegalultimum remediumUU HPP
Post Sebelumnya

Polemik Sewa Kios Blok M Membengkak

Post Selanjutnya

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.