EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Rekening Dormant Akan Diatur OJK Secara Seragam

Rekening Dormant Akan Diatur OJK Secara Seragam

OJK segera merilis aturan baru terkait rekening dormant demi melindungi nasabah dari pemblokiran sepihak. Aturan ini akan menyeragamkan kebijakan antarbank dan memberi kepastian hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 September 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru mengenai rekening dormant atau rekening pasif. Kebijakan ini disiapkan untuk menyeragamkan praktik antarbank sekaligus melindungi nasabah dari potensi pemblokiran sepihak. Ikuti update terkini di WA Channel EKOIN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan tersebut kini berada pada tahap akhir kajian. “Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian ketika ditemui di DPR, belum lama ini.

Aturan Rekening Dormant Diseragamkan

Dalam regulasi anyar ini, OJK akan menetapkan standar jelas mengenai jangka waktu sebuah rekening bisa dikategorikan sebagai dormant. Selain itu, akan diatur prosedur tindak lanjut setelah rekening dianggap pasif.

Poin penting lain, bank diwajibkan untuk menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran. Dengan begitu, nasabah tetap mendapatkan ruang untuk mengaktifkan kembali rekeningnya tanpa rasa was-was.

Langkah ini lahir setelah mencuat polemik terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dikaitkan dengan upaya pencegahan judi online. Banyak nasabah menilai kebijakan tersebut menimbulkan sentimen negatif lantaran dilakukan tiba-tiba dan tanpa kejelasan prosedur.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Perlindungan Hukum bagi Nasabah

OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh asal melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant. Sebaliknya, bank perlu secara proaktif melakukan komunikasi langsung kepada pemilik rekening.

Kebijakan ini juga diposisikan sebagai bagian dari customer due diligence (CDD) ulang, sehingga bank dapat memastikan kembali profil serta aktivitas nasabah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga integritas sistem perbankan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Dengan aturan baru ini, perbedaan perlakuan antarbank atas rekening pasif akan dihapus. Hal tersebut memberi kepastian hukum bagi nasabah terkait status rekening dormant mereka, tanpa harus khawatir menghadapi tindakan sepihak.

OJK percaya, regulasi seragam akan membuat industri perbankan lebih sehat, transparan, serta selaras dengan perlindungan konsumen. Aturan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menyeimbangkan kebutuhan keamanan sistem keuangan dan hak-hak nasabah.

Kehadiran kebijakan ini dianggap krusial, mengingat banyak rekening nasabah yang tidak aktif dalam waktu lama, namun tetap memiliki saldo. Perlindungan yang jelas akan memastikan nasabah tidak merasa dirugikan.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan membantu bank mengelola risiko lebih efektif, terutama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas ilegal.

Dengan aturan yang segera berlaku, publik diharapkan bisa lebih tenang sekaligus memahami pentingnya mengaktifkan kembali rekening dormant yang masih dibutuhkan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aturan barukebijakan perbankanOJKperlindungan nasabahregulasi bankrekening dormant
Post Sebelumnya

Prabowo Tegaskan Fokus pada Lapangan Kerja

Post Selanjutnya

Hiu Putih Guncang Pantai Sydney Drone Dikerahkan Usai Serangan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Hiu Putih Guncang Pantai Sydney Drone Dikerahkan Usai Serangan

Hiu Putih Guncang Pantai Sydney Drone Dikerahkan Usai Serangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.