Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap aset dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dua rumah mewah di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp6,5 miliar resmi disita penyidik. Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini.
Penyitaan rumah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan jual beli kuota haji 2024. KPK menduga aset itu dibeli secara tunai menggunakan hasil fee ilegal yang didapat dari praktik kotor pembagian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rumah itu terkait dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. “Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Korupsi Kuota Haji dan Bantahan Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ikut terseret isu kepemilikan aset ini. Namun, juru bicaranya, Anna Hasbi, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Aset tersebut milik seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,” ujar Anna. Ia menambahkan, penyitaan berbagai aset lain yang juga dilakukan KPK bukan berasal dari Gus Yaqut.
Menurutnya, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. “Kesemuanya bukan milik Gus Yaqut,” tegas Anna.
Duduk Perkara Kasus dan Potensi Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyelidikan atas tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi. Di era Gus Yaqut, kuota tambahan itu dibagi dengan pola 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Alasan kebijakan tersebut kala itu adalah menyesuaikan kondisi lapangan serta menghindari kepadatan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Namun, KPK menduga mekanisme tersebut menjadi celah untuk praktik penyalahgunaan kuota.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dari praktik ini bisa menembus Rp1 triliun. Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka resmi dalam perkara yang masih berjalan ini.
Seiring berjalannya penyidikan, lembaga antirasuah terus menelusuri jejak aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Publik diminta bersabar menunggu perkembangan hasil kerja KPK dalam kasus besar yang menyita perhatian nasional ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




